Ternate, SerambiTimur – Terdakwa Muhaimin Syarif dituntut hukuman 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate, Selasa (3/12). Selain pidana penjara, JPU juga menuntut denda sebesar Rp 200 juta, dengan subsider 5 bulan kurungan.
JPU Andri Lesmana menyampaikan tuntutan tersebut di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Rudy Wibowo, didampingi dua hakim anggota. Dalam persidangan, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhaimin Syarif dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp 200 juta subsider kurungan 5 bulan,” tegas Andri.
Hakim Ketua Rudy Wibowo menjadwalkan sidang pembelaan atau pleidoi terdakwa pada Senin, 9 Desember 2024. “Jika diperlukan, replik dan duplik akan dilanjutkan pada 11 dan 12 Desember,” ujarnya.
Sidang ini menjadi sorotan publik mengingat kasus yang menjerat Muhaimin dianggap merugikan negara dan mencederai kepercayaan masyarakat.















Tinggalkan Balasan