TERNATE, SerambiTimur– Dugaan diskriminasi dalam pencairan anggaran proyek di Pemerintah Provinsi Maluku Utara terungkap dalam sidang perkara suap mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba, Kamis (31/10). Terdakwa Muhaimin Syarif menyebut ada sejumlah kontraktor yang selalu diprioritaskan dalam pencairan anggaran proyek.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya, mengaku menerima instruksi dari AGK untuk mendahulukan pembayaran proyek kepada kontraktor tertentu. Purbaya menyebut sejumlah nama kontraktor yang sering diistimewakan, di antaranya PT Hijrah milik Eliya Gabrina Bachmid, Kristian Wuisan, dan Muhaimin Syarif.
“Iya betul. Saya lupa persisnya, tapi nama-nama tersebut ada di BAP (Berita Acara Pemeriksaan),” ujar Purbaya saat menjawab pertanyaan penuntut umum.
Dugaan pilih kasih dalam pencairan anggaran proyek ini bukan pertama kali memicu konflik. Sejumlah kontraktor yang merasa diperlakukan tidak adil sempat mengamuk di Kantor BPKAD, lantaran permohonan pencairan yang sudah lama diajukan tak kunjung diproses. Ironisnya, permohonan dari kontraktor yang baru diajukan malah langsung diprioritaskan.
