Ternate, SerambiTimur-Maluku Utara – Terdakwa kasus suap, Muhaimin Syarif, menantang kesaksian Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku Utara, Suryanto Andili, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Ternate, Kamis (31/10/2024).
Dalam persidangan yang digelar untuk pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Muhaimin, atau akrab disapa Ucu, menyatakan bahwa Suryanto telah berbohong terkait dokumen pengusulan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
“Apakah Pak Suryanto ingat pernah memberikan flashdisk berisi data usaha pertambangan di Maluku Utara kepada saya, baik di kantor saya di Sentra Pancoran, Jakarta Selatan, rumah saya di Jakarta, maupun di Ternate?” tanya Ucu dengan tegas.
Suryanto membenarkan bahwa ia pernah memberikan data tersebut, namun mengaku lupa berapa kali. Merasa tidak puas, Ucu mendesak Suryanto agar lebih jujur dan tidak “berpura-pura lupa,” mengingat perkara ini menyangkut masa depannya.
“Pak Suryanto, saya ingat betul Anda sudah memberikan flashdisk berisi dokumen WIUP itu lebih dari lima kali. Selain itu, Anda juga menyuruh staf saya mencetak dokumen WIUP untuk kepentingan Anda di kantor saya,” tegas Ucu di hadapan majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim Rudi Wibowo kemudian mengarahkan agar perdebatan ini fokus pada substansi keterangan saksi.














Tinggalkan Balasan