Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 21 Agu 2024 08:59 WIT ·

Empat Saksi Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba


 Gedung KPK Perbesar

Gedung KPK

Ternate, SerambiTimur – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap 19 saksi terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Abdul Gani Kasuba (AGK). Namun, empat saksi di antaranya tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan keterangan.

Keempat saksi yang tidak hadir adalah Hengky Limahu dan Muhammad Fadli Dama, keduanya berprofesi sebagai wiraswasta; serta Sukardi, Lurah Sangaji Utara, Kota Ternate; dan Bustamin Arifin, Lurah Sofifi, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa ketidakhadiran empat saksi tersebut tidak disertai alasan yang diterima oleh penyidik.

“Empat saksi tidak hadir dan tanpa keterangan,” ujar Tessa, Rabu (21/8).

Meskipun demikian, penyidik KPK tetap memberikan peringatan kepada para saksi yang mangkir untuk segera memenuhi panggilan dan memberikan keterangan.

“Saksi yang hadir didalami pengetahuannya mengenai TPPU yang dilakukan oleh AGK serta jual beli aset keluarga tersangka,” tambahnya.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Walikota Luruskan Anggaran Setda: Bukan Anggaran Pribadi, Sisa Dana Kembali ke Kas Daerah

10 Juni 2026 - 11:16 WIT

Walikota Tidore: Dua Unit Mobil Bukan Beli Tunai, Dilanjutkan Kredit dan Baru Lunas Akhir 2025

10 Juni 2026 - 09:26 WIT

Anggaran Tiket dan Hotel Sekda Tidore Capai Rp 8,6 Miliar: Pemborosan Mengerikan di Tengah Keterbatasan Daerah

10 Juni 2026 - 03:00 WIT

Penilaian PPD Tuntas, Malut Dorong Perencanaan Berbasis Hasil

4 Juni 2026 - 21:27 WIT

Diskriminasi Ala Gubernur Sherly Tjoanda: Empat Pejabat Dinonaktifkan Tanpa Kejelasan, Sementara yang Terlibat Kasus Korupsi Tetap Berkuasa

4 Juni 2026 - 19:49 WIT

Hendra Karianga Sorot Kejati Malut: Kasus Tunjangan DPRD Rp139 Miliar Dinilai Jalan di Tempat

20 Mei 2026 - 12:19 WIT

Trending di Hukum & Kriminal