TERNATE, Serambitimur.id — Kasus dugaan korupsi tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara mengambang tanpa kepastian hukum. Sudah naik ke penyidikan sejak Februari 2026, namun hingga kini belum ada satu pun nama yang ditetapkan sebagai tersangka. Keterlambatan ini memicu kecaman tajam dari Ketua DPD KNPI Maluku Utara, Imanullah Muhammad.
Anggaran tunjangan perumahan dan transportasi yang dipermasalahkan tercatat Rp139.277.205.930. Jika digabungkan dengan 12 jenis tunjangan lain, totalnya mencapai Rp187,9 miliar. Angka fantastis itu justru dicairkan saat rakyat berjuang bertahan hidup di masa pandemi COVID-19.
“Ini ironi dan melukai rasa keadilan rakyat Maluku Utara. Saat rakyat menjerit karena warung tutup, nelayan tidak melaut, buruh di-PHK, wakil rakyat kita justru berpesta dengan tunjangan hingga Rp60 juta per bulan per orang. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi ini pengkhianatan,” tegas Imanullah, Minggu (4/10/2026).
Puluhan saksi kunci sudah dipanggil dan diperiksa. Nama-nama besar tercatat memberi keterangan: mantan Sekwan Abubakar Abdullah, Sekwan Erva Pramukawati, Sekretaris Daerah Samsuddin A. Kadir, Ketua DPRD M. Iqbal Ruray, hingga Wakil Ketua Kuntu Daud. Namun Kejati Maluku Utara masih belum melangkah lebih jauh.
Alasan Kejati yang mengaku menunggu Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari BPK dinilai KNPI sebagai dalih yang tidak dapat diterima.
“Di daerah lain, kasus serupa sudah ditetapkan tersangka memakai audit investigasi dan KJPP. Jangan terus bersembunyi di balik prosedur BPK. Alat bukti sudah lengkap, termasuk Pergub No. 222/KPTS/MU/2021 yang diduga melanggar aturan refocusing anggaran COVID-19 sudah dikantongi. Apa lagi yang ditunggu? Kami menduga ada upaya ‘masuk angin’ dan penyelamatan pihak tertentu,” tandas Imanullah.
KNPI Maluku Utara pun melontarkan tiga tuntutan tegas:
1. Kejati Maluku Utara wajib menetapkan tersangka dalam 14 hari ke depan, sekaligus membuka secara transparan daftar penerima dana Rp139,2 miliar tersebut.
2. BPK RI Perwakilan Malut diminta segera mengeluarkan hasil PKN, jangan biarkan keterlambatan audit menjadi penghambat penegakan hukum.
3. Ancaman aksi massa besar-besaran bersama seluruh organisasi kepemudaan se-Maluku Utara di depan Kantor Kejati dan BPK Malut jika tak ada kejelasan penetapan tersangka.
Imanullah mengingatkan, uang rakyat senilai ratusan miliar itu seharusnya untuk beasiswa pemuda, pembangunan jalan di Halmahera Tengah, Morotai, Sula, dan kesejahteraan masyarakat luas — bukan ludes untuk tunjangan yang diduga fiktif tanpa kajian penilaian yang sah.
“Kami pemuda tidak akan diam. Kejati harus berani, jangan tumpul ke atas,” pungkasnya.
