Daerah

Desakan Copot Kadis PU, Gubernur Serly: SP1 Sudah Keluar, Tak Kerja Putus Kontrak

Serambi Timur Diperbarui 20:09 WIT 2 menit membaca
Oplus_131072
Ukuran Teks:

TERNATE, Serambitimur.id — Desakan Anggota Komisi III DPRD Maluku Utara sekaligus Ketua Fraksi Hanura, Iswanto, yang meminta Gubernur mengevaluasi dan mencopot Kepala Dinas PUPR Malut, Risman Irianto Djafar, kini mendapat jawaban langsung dari Gubernur Serly Tjoanda.

Sebelumnya, Serambitimur. memuat sorotan Iswanto terhadap sejumlah proyek yang bermasalah: jalan dan jembatan ruas Payahe–Dehepodo senilai Rp14,6 miliar, ruas Ibu–Kedi, serta ruas Malikrubu. Progres dinilai lambat, kualitas diragukan, dan pengerjaan dianggap asal-asalan.

Iswanto menegaskan masalah tidak hanya pada kontraktor, melainkan harus ditelusuri dari perencanaan, pembagian tugas, hingga pengawasan di lingkungan Dinas PUPR. Karena itu, Gubernur diminta segera mengambil langkah tegas.

Ketika wartawan mengonfirmasi hal tersebut kepada Gubernur Serly Tjoanda terkait proyek yang disorot Anggota DPRD, Gubernur menjawab singkat: “Saya belum tahu, tanyakan kepada Kadis PU.”

Namun ketika disinggung keluhan warga Oba terkait ruas Payahe–Dehepodo, Gubernur langsung menanggapi dan menjelaskan:

“Catatan saya, kemarin saya sudah menghimbau Kadis PU setelah membaca berita tersebut. Rekanan sudah diberi Surat Peringatan SP 1. Kalau belum juga berjalan, akan diberikan SP 2. Nanti sesuai aturan yang berlaku: kalau tidak sesuai kinerjanya, SP 1, SP 2, SP 3 — lalu putus kontrak. Tapi kalau kinerjanya baik, harus cepat selesai. Kalau terlambat, kena denda.”

Ditanya apakah ketegasan ini berlaku untuk semua proyek, Gubernur menyampaikan semuanya diperlakukan sama.

“Kami didampingi Kejaksaan untuk memastikan semuanya berjalan sesuai SOP dan Undang-Undang yang berlaku,” tandasnya.

Tinggalkan komentar