SOFIFI, SerambiTimur – Nama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara, Risman Iriyanto Djafar, terus menjadi sorotan tajam publik. Sejak menduduki kursi pimpinan Dinas PUPR, berbagai dugaan pelanggaran, penyimpangan proyek, hingga praktik nepotisme terus menyeret namanya dan memicu gelombang kritik dari masyarakat sipil.
Rangkaian persoalan yang mencuat bahkan dinilai telah mencoreng wajah birokrasi Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan menjadi ujian serius bagi komitmen reformasi birokrasi yang selama ini digaungkan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda.
Ketua DPD Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara, Sartono Halek, menegaskan Gubernur harus segera mengambil langkah tegas terhadap Risman Iriyanto Djafar sebelum polemik ini semakin merusak kepercayaan publik.
“Gubernur tidak boleh membiarkan persoalan ini terus berlarut. Evaluasi total terhadap Plt Kadis PUPR harus segera dilakukan. Publik masih mengingat janji meritokrasi dan manajemen talenta yang digaungkan pemerintah daerah,” tegas Sartono.
Menurut Sartono, berbagai fakta dan dugaan yang telah ramai diberitakan media menjadi alarm serius terhadap tata kelola pemerintahan di lingkup Dinas PUPR Maluku Utara.
Rangkap Jabatan Diduga Langgar Aturan
Sorotan pertama tertuju pada posisi Risman yang diketahui memegang tiga jabatan strategis sekaligus, yakni Sekretaris Dinas PUPR, Plt Kepala Dinas PUPR, serta Kepala Satuan Kerja SKPD-TP PUPR Maluku Utara di lingkungan Kementerian PUPR RI.
Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, hingga Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2005 yang melarang praktik rangkap jabatan.
Praktik itu dinilai berbahaya karena membuka ruang monopoli kewenangan dalam pengelolaan kebijakan, anggaran, hingga proyek strategis. Sejumlah praktisi hukum bahkan menilai kondisi tersebut rawan menimbulkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan kekuasaan.
Ironisnya, hingga kini belum ada penjelasan resmi dari Badan Kepegawaian Daerah maupun Sekretariat Daerah terkait legalitas jabatan rangkap tersebut.
Proyek Bermasalah dan Dugaan Kerugian Negara
Di bawah kepemimpinan Risman, sejumlah proyek bernilai miliaran rupiah juga menuai kontroversi.
Salah satunya proyek swakelola senilai Rp8,9 miliar pada tahun 2025 yang diduga dijalankan untuk menghindari mekanisme tender terbuka. Berdasarkan laporan organisasi masyarakat sipil, proyek tersebut diduga kuat justru dikerjakan pihak ketiga, bukan aparatur dinas sebagaimana mekanisme swakelola yang semestinya.
Selain itu, muncul dugaan perubahan spesifikasi pekerjaan tanpa kejelasan, minimnya keterlibatan masyarakat, hingga potensi kerugian keuangan negara. Kasus ini bahkan dikabarkan akan dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI oleh Kelompok Pemuda Solidaritas Merah Putih.
Tak hanya itu, sejumlah proyek strategis juga disebut mangkrak dan terbengkalai, di antaranya ruas jalan Ibu–Kedi di Halmahera Barat senilai Rp17,347 miliar, jembatan Tolabi–Togorebatua senilai Rp33,048 miliar, serta renovasi rumah dinas gubernur senilai Rp8,8 miliar.
Mandeknya proyek-proyek tersebut dinilai tidak hanya merugikan daerah, tetapi juga menghambat kepentingan masyarakat yang seharusnya menikmati manfaat pembangunan.
Persoalan lain kembali mencuat ketika Dinas PUPR digugat PT Lasisco Haltim Raya ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Gugatan itu berkaitan dengan pembayaran proyek sekitar Rp21 miliar yang belum dilunasi meski pekerjaan diklaim telah selesai 100 persen.
Risman disebut membatalkan kontrak secara sepihak tanpa alasan yang jelas. Pola ini bahkan dianggap mengingatkan publik pada praktik-praktik bermasalah yang pernah berujung pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK tahun 2023 silam.
Saat dikonfirmasi sejumlah awak media terkait persoalan tersebut, Risman memilih bungkam dan disebut memblokir kontak wartawan.
Dugaan Nepotisme di Lingkar Kekuasaan
Publik juga menyoroti penempatan sejumlah kerabat dekat Risman di jabatan strategis lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Salah satunya saudara kandung Risman, Restuina Djafar, yang kini menjabat Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Meski BKD menyebut pengangkatan itu terjadi pada era pemerintahan sebelumnya, masyarakat tetap menilai kondisi tersebut memperkuat dugaan adanya lingkar kekuasaan tertutup dalam birokrasi daerah.
Situasi itu dinilai semakin memperburuk citra pemerintahan dan memunculkan persepsi kuat soal praktik nepotisme dalam penempatan jabatan.
Pemerintah Dinilai Lamban Bersikap
Meski berbagai dugaan kasus terus mencuat, hingga kini belum ada langkah tegas ataupun sanksi administratif terhadap Risman Iriyanto Djafar.
Sekretariat Daerah memang sempat memanggil Risman untuk klarifikasi terkait sejumlah proyek bermasalah. Namun hingga kini hasil pertemuan tersebut tidak pernah dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.
Sementara itu, sejumlah laporan yang telah masuk ke aparat penegak hukum masih berada pada tahap penelitian awal.
Di sisi lain, Risman Iriyanto Djafar sendiri belum memberikan klarifikasi resmi secara terbuka atas seluruh dugaan yang menyeret namanya.
Masyarakat kini menunggu keberanian pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa birokrasi Maluku Utara benar-benar bersih, transparan, dan bebas dari praktik penyalahgunaan kekuasaan.













Tinggalkan Balasan