Menu

Mode Gelap

Daerah · 25 Mar 2026 15:26 WIT ·

Kasus KDRT Oknum Brimob di Ternate, DP3A Fokus Dampingi Istri dan Anak Korban


 Kasus KDRT Oknum Brimob di Ternate, DP3A Fokus Dampingi Istri dan Anak Korban Perbesar

TERNATE, SerambiTimur – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oknum anggota Brimob Polda Maluku Utara berinisial Bripka RD (37) terhadap istrinya mengundang perhatian publik. Korban dilaporkan mengalami luka serius hingga harus menjalani operasi darurat.

Peristiwa ini menuai kecaman dari berbagai pihak, mulai dari lembaga swadaya masyarakat (LSM), praktisi hukum, hingga instansi pemerintah. Salah satu kecaman datang dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Ternate.

Kepala DP3A Kota Ternate, Dra. Marjorie S. Amal, M.Si, menegaskan bahwa pihaknya mengecam keras tindakan kekerasan tersebut.

“Pada prinsipnya kami mengecam keras perilaku KDRT ini. Kejadian seperti ini bukan lagi tindak pidana ringan, tetapi sudah menyentuh aspek kemanusiaan dan berdampak luas. Karena itu, tidak ada ruang selain proses peradilan yang adil bagi korban dan keluarganya,” tegas Marjorie.

Ia juga menyatakan optimisme bahwa aparat penegak hukum akan bertindak cepat, mengingat tingginya sorotan publik terhadap kasus tersebut.

“Kami percaya dengan sorotan publik yang kuat, aparat penegak hukum akan bergerak cepat. Kami melalui UPTD PPA Kota Ternate juga telah berkoordinasi dan membangun kolaborasi dengan berbagai pihak, seperti LBH, DP3A Provinsi, dan LSM Daurmala, untuk mengawal kasus ini dari pelaporan hingga putusan akhir,” ujarnya.

Sementara itu, Tenaga Ahli Pendampingan Litigasi dan Non-Litigasi UPTD PPA DP3A Kota Ternate, Nurdewa Safar, menjelaskan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada aspek hukum, tetapi juga pemulihan psikologis korban.

“Dalam penanganan kasus seperti ini, aspek hukum harus diimbangi dengan pendampingan psikologis. UPTD PPA menyediakan layanan pemulihan, termasuk trauma healing yang ditangani oleh psikolog,” jelas Nurdewa.

Ia menambahkan, karena pelaku merupakan anggota Polri, penanganan kasus dilakukan melalui dua jalur, yakni kode etik dan pidana.

“Kasus ini kami dorong berjalan secara paralel, baik dari sisi kode etik maupun pidana,” katanya.

Selain istri, anak korban juga terdampak dalam peristiwa tersebut. Bahkan, anak tersebut berada di lokasi kejadian saat kekerasan berlangsung.

“Anak korban juga menjadi korban karena menyaksikan langsung kejadian tersebut. Saat ini kami fokus pada penanganan anak, sekaligus melaporkan kasusnya ke kepolisian dengan tambahan pasal kekerasan terhadap anak,” ujarnya.

UPTD PPA DP3A Kota Ternate saat ini memprioritaskan pendampingan terhadap anak korban, mengingat dampak yang ditimbulkan tidak hanya secara fisik, tetapi juga psikologis.

“Anak mengalami kekerasan mental karena menyaksikan langsung kejadian itu. Tim psikolog kami telah melakukan asesmen awal dan akan terus mendampingi untuk melihat dampak traumatik yang bisa menjadi bahan rekomendasi dalam proses hukum,” tambah Nurdewa.

DP3A menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, sekaligus memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan secara maksimal.

Artikel ini telah dibaca 126 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Skandal Tunjangan Belum Tuntas: Kejati Didesak Tak Beri Ruang Perlindungan Bagi Pejabat Berkuasa

6 Juli 2026 - 13:34 WIT

Terperiksa Kasus Rp139 M, Zulkifli Bian Tetap Pimpin BKD Malut

5 Juli 2026 - 20:24 WIT

GPM Desak KPK Periksa Raja Juli, Minta Kasus Suap Kuansing Diusut hingga Akar

5 Juli 2026 - 20:20 WIT

Polres Ternate Musnahkan 15.771 Botol Miras Ilegal dan 5,6 Kg Ganja

1 Juli 2026 - 20:13 WIT

Sherly–Sarbin Hadiri HUT Bhayangkara ke-80, Dorong Polri Kian Humanis dan Profesional

1 Juli 2026 - 19:47 WIT

Dari AGK ke Serly Tjoanda: Pejabat Terperiksa Tipikor Tetap Kuasai Jabatan Strategis

1 Juli 2026 - 10:58 WIT

Trending di Hukum & Kriminal