Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 13 Feb 2026 21:58 WIT ·

Skandal Tunjangan DPRD Malut: Sekwan atau Anggota, Siapa Paling Bertanggung Jawab?


 Skandal Tunjangan DPRD Malut: Sekwan atau Anggota, Siapa Paling Bertanggung Jawab? Perbesar

TERNATE, SerambiTimur – Penanganan dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024 memasuki babak krusial. Setelah Kejaksaan Tinggi Maluku Utara resmi meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, perdebatan hukum mengenai siapa yang paling bertanggung jawab pun mengemuka.

Praktisi hukum Hendra Kasim, mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia, mengurai secara sistematis posisi anggota DPRD sebagai penerima tunjangan serta peran Sekretaris DPRD (Sekwan) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Menurut Hendra, peningkatan status ke tahap penyidikan menandakan penyidik telah menemukan adanya peristiwa pidana yang diduga memenuhi unsur tindak pidana. Fokus penyidikan kini bukan lagi mencari peristiwa, tetapi menelusuri subjek hukum yang harus dimintai pertanggungjawaban.

“Pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan dan pencairan anggaran adalah langkah lazim dalam konstruksi pembuktian,” ujarnya, Jumat (13/2).

Ia menegaskan, seluruh pihak dalam mata rantai kebijakan—mulai dari perumus anggaran, pejabat pengelola, hingga penerima manfaat—berpotensi dimintai keterangan.

Hendra merujuk sejumlah preseden. Dalam kasus dugaan korupsi tunjangan kesejahteraan pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng, kejaksaan menetapkan tiga pimpinan DPRD dan Sekretaris DPRD sebagai tersangka terkait tunjangan rumah negara dan belanja rumah tangga. Penetapan Sekretaris DPRD mencerminkan tanggung jawab pejabat pengelola anggaran yang secara fungsional setara KPA.

Contoh lain terjadi pada perkara tunjangan di DPRD Kota Banjar, di mana ketua DPRD ditetapkan sebagai tersangka. Dalam konstruksi itu, pimpinan DPRD tidak lagi dipandang sebagai penerima pasif, tetapi dapat dinilai memiliki peran aktif dalam proses penganggaran yang menimbulkan kerugian negara.

Secara normatif, kedudukan KPA diatur dalam rezim pengelolaan keuangan negara dan daerah. KPA menerima pelimpahan kewenangan dari Pengguna Anggaran (PA) untuk melaksanakan fungsi pengelolaan anggaran, termasuk pengesahan pencairan dana.

“Secara yuridis, Sekwan selaku KPA memikul tanggung jawab formil dan materil atas pelaksanaan anggaran,” tegasnya.

Namun, Hendra mengingatkan, pertanggungjawaban pidana tidak lahir semata-mata karena jabatan. Dalam tindak pidana korupsi, harus dibuktikan unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, adanya kerugian keuangan negara, serta unsur kesalahan (mens rea), baik kesengajaan maupun kealpaan.

“Jika KPA hanya menjalankan fungsi administratif berdasarkan dokumen yang formalnya sah dan tidak mengetahui adanya cacat hukum, maka pertanggungjawaban pidana sulit dibuktikan. Tetapi jika mengetahui pelanggaran dan tetap menyetujui pencairan, unsur penyalahgunaan kewenangan bisa terpenuhi,” jelasnya.

Di sisi lain, anggota DPRD memang memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, bukan fungsi eksekusi. Namun, pertanggungjawaban pidana dapat timbul jika terbukti aktif menginisiasi, mengarahkan, atau menyepakati kebijakan anggaran yang bertentangan dengan hukum dan memperoleh keuntungan dari kebijakan tersebut. Dalam doktrin hukum pidana, hal ini dapat dikualifikasikan sebagai turut serta (medeplegen) atau penyertaan (deelneming).

Hendra menekankan prinsip individual criminal responsibility—bahwa pidana bersifat personal dan tidak dapat dibebankan kolektif tanpa pembuktian peran masing-masing.

“Tanpa konstruksi peran yang terang, penerapan pasal korupsi berpotensi melanggar asas nullum crimen sine culpa, tiada pidana tanpa kesalahan,” ujarnya.

Praktik pembagian tunjangan itu terjadi saat pandemi Covid-19, ketika masyarakat Maluku Utara mengalami tekanan ekonomi berat. Data anggaran menunjukkan pada 2020 dialokasikan Rp29.379.051.250,00; 2021 sebesar Rp38.972.396.093,00; 2022 tetap Rp38.972.396.093,00; 2023 naik menjadi Rp39.888.068.048,00; dan 2024 sebesar Rp39.873.770.101,00.

Akumulasi lima tahun itu kini menjadi objek penyidikan sejak 2025. Sejumlah mantan dan anggota DPRD aktif telah diperiksa.

Perkara masih bergulir. Publik menanti sejauh mana keberanian penegak hukum mengurai mata rantai tanggung jawab dalam skema tunjangan yang diduga merugikan keuangan daerah tersebut.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gubernur Sherly Tjoanda Temui Menpora Erick Thohir, Bahas Masa Depan Gemilang Olahraga Maluku Utara

17 April 2026 - 17:50 WIT

Kukuhkan Pemimpin Baru, Wali Kota Ternate Minta Perumda Ake Gaale Fokus Penuhi Tiga Aspek Layanan Utama

16 April 2026 - 14:16 WIT

Gubernur Serly Imbau Masyarakat Malut Siaga Gelombang Tinggi Hingga 2,5Meter

16 April 2026 - 09:47 WIT

Kejati Malut Didesak Segera Tetapkan Kadis PMD Halsel Sebagai Tersangka Kasus Dana Desa

15 April 2026 - 15:16 WIT

Perkuat Barisan Birokrasi, Dua Pimpinan Tinggi dan 17 Pejabat Administrator Pemprov Malut Resmi Dilantik

15 April 2026 - 15:08 WIT

KPK Desak Kejati Usut Kebocoran Dana dan Dugaan KKN di Lingkungan Pemprov Malut

15 April 2026 - 14:48 WIT

Trending di Daerah