Menu

Mode Gelap

Daerah · 19 Jan 2026 20:31 WIT ·

Dugaan Pungli SNPMB di Unkhair, BEM FIB Desak Rektor Jatuhkan Sanksi Berat


 Dugaan Pungli SNPMB di Unkhair, BEM FIB Desak Rektor Jatuhkan Sanksi Berat Perbesar

TERNATE,SerambiTimur   – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) di Universitas Khairun (Unkhair), Ternate, menjadi sorotan publik. Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Unkhair berinisial S, disebut meminta calon mahasiswa mentransfer uang sebesar Rp15.000 ke rekening pribadinya dengan dalih memberikan bocoran soal SNPMB.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unkhair, Arya Fitrah M. Nadjar, mengatakan dugaan tersebut mencuat setelah beredarnya video berdurasi 1 menit 3 detik di akun TikTok yang diduga milik oknum ASN bersangkutan. Video itu dinilai meresahkan calon mahasiswa, khususnya di wilayah Maluku Utara.

“Dalam video tersebut, calon mahasiswa diarahkan untuk mentransfer sejumlah uang dan mengirimkan bukti transfer melalui WhatsApp dengan janji akan diberikan bocoran soal SNPMB,” kata Arya, Senin (19/1/2026).

Menurut Arya, persoalan ini bukan terletak pada nominal uang yang diminta, melainkan pada tindakan yang dinilainya sebagai indikasi pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan.

“Ini bukan soal nilai rupiahnya, tetapi praktik semacam ini jelas melanggar etika dan mencederai integritas seleksi nasional. Kami mendesak pimpinan Unkhair memberikan sanksi tegas karena tindakan tersebut melanggar kode etik ASN,” tegasnya.

Dalam video yang beredar, oknum ASN tersebut juga menyinggung jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dengan kuota 20 persen dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) sebesar 40 persen, disertai iming-iming bantuan soal agar calon mahasiswa dapat lolos seleksi.

Arya menegaskan, dugaan pungli tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menekankan prinsip integritas dan profesionalisme, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan PP Nomor 42 Tahun 2004 terkait disiplin dan kode etik ASN. Ia juga mengingatkan bahwa seluruh tahapan SNPMB bersifat gratis dan tidak dipungut biaya apa pun.

BEM FIB Unkhair menyatakan akan mengambil langkah lanjutan apabila pihak rektorat tidak segera memberikan respons dan tindakan tegas. “Jika tidak ada kejelasan, kami siap menggelar aksi besar-besaran dengan melibatkan mahasiswa,” ujarnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Humas Unkhair belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungli tersebut. Kasus ini dinilai berpotensi mencoreng integritas proses penerimaan mahasiswa baru di salah satu perguruan tinggi negeri di Maluku Utara.

Artikel ini telah dibaca 97 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mukhtar Adam: Bayar Utang DBH, Krisis Gaji PPPK Bisa Teratasi

7 Juli 2026 - 16:01 WIT

Skandal Tunjangan Belum Tuntas: Kejati Didesak Tak Beri Ruang Perlindungan Bagi Pejabat Berkuasa

6 Juli 2026 - 13:34 WIT

Terperiksa Kasus Rp139 M, Zulkifli Bian Tetap Pimpin BKD Malut

5 Juli 2026 - 20:24 WIT

Polres Ternate Musnahkan 15.771 Botol Miras Ilegal dan 5,6 Kg Ganja

1 Juli 2026 - 20:13 WIT

Sherly–Sarbin Hadiri HUT Bhayangkara ke-80, Dorong Polri Kian Humanis dan Profesional

1 Juli 2026 - 19:47 WIT

GPM Kepung Kantor Antam, Desak Dirut Dicopot dan Anak Perusahaan di Haltim Dibekukan

30 Juni 2026 - 21:58 WIT

Trending di Daerah