TERNATE, SerambiTimur — Seorang ASN di lingkup Pemerintah Kota Ternate berinisial YA alias Acim terancam dinonaktifkan dari jabatannya, setelah dilaporkan melakukan penipuan terhadap warga dengan iming-iming bisa diangkat menjadi PNS.
Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marasaoly, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari korban berinisial NM (Nurja Muhamad) yang kini didampingi YLBH Maluku Utara.
“Kami sudah menerima surat aduan. ASN atas nama Acim akan kami panggil untuk diperiksa. Karena jabatannya struktural, maka yang bersangkutan akan dinonaktifkan terlebih dahulu,” kata Samin, Senin (4/8/2025).
Samin menjelaskan, tindakan ini diambil untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan dalam proses pemeriksaan etik.
BKPSDM juga akan menghadirkan korban dalam proses konfrontasi guna mendapatkan gambaran utuh atas dugaan pelanggaran.
“Kami serius menangani kasus ini. Indikasinya kuat mengarah ke penipuan. Pemeriksaan etik akan tetap berjalan meski proses hukum sudah berjalan,” tegas Samin.
Dugaan penipuan ini membuat citra ASN tercoreng, karena disinyalir pelaku menjanjikan posisi PNS kepada korban dengan memungut uang hingga Rp40 juta.
“Jika terbukti perbuatannya meresahkan masyarakat dan mencemari institusi, maka sanksi berat bisa dijatuhkan. Mulai dari pencopotan jabatan hingga pemberhentian,” ujarnya.
BKPSDM memastikan bahwa keputusan sanksi akan disesuaikan dengan bobot pelanggaran etik yang dilakukan oleh Acim.
“Tidak ada kompromi dalam perkara seperti ini. ASN harus jadi pelayan publik, bukan pemeras rakyat,” tutup Samin.














Tinggalkan Balasan