Menu

Mode Gelap

Daerah · 28 Jan 2026 09:51 WIT ·

Upaya Pengembalian Tunjangan DPRD Malut Dinilai Perkuat Dugaan Korupsi


 Kantor Kejati Malut Perbesar

Kantor Kejati Malut

TERNATE Serambitimur – Munculnya upaya pengembalian tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024 justru dinilai sebagai indikasi adanya persoalan hukum dalam kebijakan pemberian tunjangan tersebut.

Langkah itu mengemuka di tengah penanganan kasus dugaan korupsi tunjangan DPRD Malut yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, seorang pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara tengah mengkonsolidasikan anggota DPRD Malut periode 2019–2024 untuk mengembalikan tunjangan yang telah diterima. Langkah ini diduga berkaitan dengan menguatnya proses hukum yang tengah berjalan di Kejati Malut.

Upaya tersebut dibenarkan oleh salah satu pejabat di lingkup Pemprov Malut.

“Iya, benar ada upaya pengembalian tunjangan DPRD,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Kejati Malut memastikan penanganan perkara dugaan korupsi tunjangan DPRD Provinsi Maluku Utara tidak akan berhenti pada tahap penyelidikan. Kejaksaan bahkan telah melibatkan ahli guna memperkuat konstruksi hukum dan mempersiapkan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut, Fajar Haryowimbuko, menegaskan komitmen institusinya dalam mengusut perkara tersebut.

“Kami tidak main-main menangani kasus DPRD Provinsi. Perkara ini tidak akan dihentikan. Dalam waktu dekat akan naik ke tahap penyidikan. Mohon bersabar, proses tetap berjalan,” ujar Fajar kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Secara yuridis, pengembalian tunjangan yang diduga bermasalah tidak serta-merta menghapus unsur tindak pidana korupsi. Pengembalian kerugian keuangan negara hanya dapat dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan, bukan menghapus pertanggungjawaban pidana.

Ketentuan ini secara tegas diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkot Ternate Matangkan RKPD 2027, Empat OPD Jadi Prioritas Pembenahan Kota dan Peningkatan PAD

29 Juni 2026 - 21:25 WIT

Mantan Bupati Pulau Taliabu Ditahan, Korupsi Proyek ISDA Rugikan Negara Rp8 Miliar

26 Juni 2026 - 21:41 WIT

GPM Desak Kejagung dan KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Smelter Antam di Haltim

26 Juni 2026 - 12:52 WIT

Demo di Kemenag dan KPK, FAKI RI Desak Copot Kakanwil Kemenag Malut

26 Juni 2026 - 08:38 WIT

Menjelang Rakernas JKPI, Sekda Ternate Ingatkan ASN: Disiplin adalah Wajah Pelayanan Publik

24 Juni 2026 - 20:13 WIT

Jalan yang Dibangun dari Kekecewaan: Ketika Suara Kemenangan Tak Sampai ke Malifut

24 Juni 2026 - 12:04 WIT

Trending di Daerah