Menu

Mode Gelap

Daerah · 28 Jan 2026 09:51 WIT ·

Upaya Pengembalian Tunjangan DPRD Malut Dinilai Perkuat Dugaan Korupsi


 Kantor Kejati Malut Perbesar

Kantor Kejati Malut

TERNATE Serambitimur – Munculnya upaya pengembalian tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024 justru dinilai sebagai indikasi adanya persoalan hukum dalam kebijakan pemberian tunjangan tersebut.

Langkah itu mengemuka di tengah penanganan kasus dugaan korupsi tunjangan DPRD Malut yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, seorang pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara tengah mengkonsolidasikan anggota DPRD Malut periode 2019–2024 untuk mengembalikan tunjangan yang telah diterima. Langkah ini diduga berkaitan dengan menguatnya proses hukum yang tengah berjalan di Kejati Malut.

Upaya tersebut dibenarkan oleh salah satu pejabat di lingkup Pemprov Malut.

“Iya, benar ada upaya pengembalian tunjangan DPRD,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Kejati Malut memastikan penanganan perkara dugaan korupsi tunjangan DPRD Provinsi Maluku Utara tidak akan berhenti pada tahap penyelidikan. Kejaksaan bahkan telah melibatkan ahli guna memperkuat konstruksi hukum dan mempersiapkan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut, Fajar Haryowimbuko, menegaskan komitmen institusinya dalam mengusut perkara tersebut.

“Kami tidak main-main menangani kasus DPRD Provinsi. Perkara ini tidak akan dihentikan. Dalam waktu dekat akan naik ke tahap penyidikan. Mohon bersabar, proses tetap berjalan,” ujar Fajar kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Secara yuridis, pengembalian tunjangan yang diduga bermasalah tidak serta-merta menghapus unsur tindak pidana korupsi. Pengembalian kerugian keuangan negara hanya dapat dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan, bukan menghapus pertanggungjawaban pidana.

Ketentuan ini secara tegas diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketika Batu dari Gosowong Sampai ke Kampus: Cara NHM Mendekatkan Dunia Tambang dengan Mahasiswa

15 Mei 2026 - 08:06 WIT

FORMAPAS Malut Desak Gubernur Copot Kepala BAPPENDA

12 Mei 2026 - 18:06 WIT

Pulangnya “Barifola”: Permintaan Terakhir Sang Ibu Kini Terwujud, H. Burhan Abdurahman Beristirahat di Tanah Kelahiran

12 Mei 2026 - 17:11 WIT

Jejak yang Tak Dikubur Waktu

12 Mei 2026 - 14:31 WIT

Tinju dan Ambisi Ternate: Misi 10 Emas Nasri Abubakar di Porprov Malut

12 Mei 2026 - 13:51 WIT

Lima Tahun Dimakamkan, Jenazah H. Burhan Abdurahman Masih Utuh

12 Mei 2026 - 11:35 WIT

Trending di Ternate