Menu

Mode Gelap

Politik · 28 Okt 2024 11:55 WIT ·

Unjuk Rasa Massa Tuntut Pembatalan Pencalonan Sherly Tjoanda di Pilgub Maluku Utara


 Unjuk Rasa Massa Tuntut Pembatalan Pencalonan Sherly Tjoanda di Pilgub Maluku Utara Perbesar

Ternate, Serambitimur– Puluhan aktivis yang tergabung dalam Front Persatuan Peduli Demokrasi Maluku Utara menggelar aksi di Kantor Bawaslu dan KPU Maluku Utara, Senin (28/10/2024). Massa mengecam penetapan Sherly Tjoanda sebagai calon Gubernur Maluku Utara, yang menggantikan mendiang suaminya, Benny Laos, dengan menilai keputusan KPU cacat prosedur.

Koordinator aksi, Zainal Ilyas, menegaskan Bawaslu segera menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran KPU yang dinilai melanggar undang-undang dan peraturan kesehatan untuk syarat pencalonan. Menurut Zainal, KPU menetapkan RSUP Gatot Subroto sebagai tempat pemeriksaan kesehatan Sherly, meskipun aturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 mengharuskan pemeriksaan di wilayah setempat. “Proses pemeriksaan juga hanya berlangsung 6 jam, padahal harusnya 10 jam dengan 13 item pemeriksaan,” ungkapnya.

Data yang diterima massa menunjukkan pemeriksaan kesehatan Sherly di RSPAD Gatot Subroto tidak mencakup 22 kriteria gangguan kesehatan yang dipersyaratkan. Selain itu, komisioner KPU Malut yang ditugaskan menyaksikan proses tersebut, Iwan Kader, baru tiba di lokasi pukul 16.00 WIB, usai pemeriksaan selesai.

Zainal menyebut tindakan KPU yang tidak melibatkan Bawaslu dan tanpa kehadiran komisioner KPU saat pemeriksaan mencerminkan dugaan pelanggaran serius. Ia juga menyebut adanya kemungkinan “permainan” antara KPU dan pihak-pihak terkait.

Dalam pertemuan dengan Ketua KPU Maluku Utara, Mohtar Alting, terjadi ketegangan saat Alan mempertanyakan penetapan status kesehatan Sherly. Mohtar mengklarifikasi bahwa hasil pemeriksaan hanya menyatakan “mampu” atau “tidak mampu” secara fisik dan mental, tanpa penilaian kesehatan detail.

Tuntutan Massa
Massa mendesak KPU Maluku Utara untuk:
1. Membatalkan pencalonan Sherly Tjoanda yang dinilai tidak sesuai syarat.
2. Bawaslu agar segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran dan menyampaikan rekomendasi kepada DKPP.
3. KPU RI untuk memberhentikan ketua dan anggota KPU Maluku Utara yang dinilai melanggar kode etik.
4. DKPP untuk menindaklanjuti laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran kode etik oleh komisioner KPU Maluku Utara.

Menurut Zainal, pihaknya akan membawa masalah ini ke DKPP di Jakarta untuk memastikan Pilgub Maluku Utara berjalan adil tanpa kecurangan.

Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Warga Fitu Geram, Air PDAM Hanya Mengalir Malam Hari

12 Juni 2026 - 18:03 WIT

Ilustrasi By SerambiTimur

Rapat Tertutup KPK dan Pemprov Malut di Ternate, Akses Media Dibatasi  

11 Juni 2026 - 11:17 WIT

Walikota Luruskan Anggaran Setda: Bukan Anggaran Pribadi, Sisa Dana Kembali ke Kas Daerah

10 Juni 2026 - 11:16 WIT

Transparansi Harta Pejabat Dipertanyakan: Walikota Tidore Tersandung Mobil Mewah dan Pajak Mati

9 Juni 2026 - 22:29 WIT

Ternate Cetak Rekor WTP Selama 12 Tahun

4 Juni 2026 - 21:14 WIT

Diskriminasi Ala Gubernur Sherly Tjoanda: Empat Pejabat Dinonaktifkan Tanpa Kejelasan, Sementara yang Terlibat Kasus Korupsi Tetap Berkuasa

4 Juni 2026 - 19:49 WIT

Trending di Daerah