Menu

Mode Gelap

Ternate · 16 Feb 2025 11:12 WIT ·

Tuntutan Ringan Frans Tendean di Kasus Korupsi Covid-19 Dipertanyakan


 Tuntutan Ringan Frans Tendean di Kasus Korupsi Covid-19 Dipertanyakan Perbesar

TERNATE, SerambiTimur- Disparitas tuntutan terhadap terdakwa kasus korupsi pengadaan dan penyaluran paket bantuan Covid-19 tahun 2020 senilai Rp 8,3 miliar menuai sorotan.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Ternate, Senin (3/2/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Frans Tendean (FT), pemilik Hotel Dragon Ternate sekaligus Direktur CV Sumber Cipta, dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. FT terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Praktisi hukum, Bahtiar Husni menjelaskan, Kalau dilihat dari Uraian perbuatan dalam dakwaan dan tuntutan perkara tersebut.

“Menggambarkan adanya unsur kesengajaan para terdakwa dalam menghambat upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial kepada warga dalam rangka menangani dampak pandemi Covid-19, kondisi yang semestinya menjadi dasar pemberat bagi penuntut umum, dalam menyusun dan membaca surat tuntutan kepada Terdakwa FT sehingga masyarakat dapat menilai JPU Kejaksaan Tinggi Malut telah gagal mewakili kepentingan negara dan korban,” ujar Bahtiar.

Bahtiar menambahkan, melihat rendahnya tuntutan JPU terhadap Terdakwa FT, maka hakim harus mengambil langkah progresif dengan menjatuhkan hukuman maksimal yaitu, pidana penjara yang setimpal dan adil dengan terdakwa lainnya, Penjatuhan hukuman yang maksimal terhadap FT sudah sepatutnya dilakukan, mengingat ada banyak korban bansos yang haknya dilanggar di tengah pandemi Covid-19, akibat praktik korupsi ini,” katanya.

Bahtiar menambahkan, Kedepannya, vonis maksimal tersebut diharapkan berdaya cegah terhadap potensi terjadinya kasus serupa, terutama di tengah kondisi pandemi.

Ia juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp 360 juta dengan ancaman tambahan 1 tahun 6 bulan penjara jika tidak dibayar, serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Perbedaan Jauh dengan Tuntutan Dihir Batjo

Tuntutan terhadap FT jauh lebih ringan dibanding Dihir Batjo (DB), mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Karo Kesra) Maluku Utara, yang terlibat dalam kasus yang sama. DB dituntut 12 tahun 6 bulan penjara, terdiri dari pidana pokok 6 tahun, uang pengganti Rp 1,78 miliar yang jika tidak dibayar diganti dengan 6 tahun penjara, serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pada akhirnya, majelis hakim dalam putusan No. 22/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte, 12 Desember 2024, menjatuhkan vonis 9 tahun 6 bulan penjara untuk DB. Ia tetap diwajibkan membayar uang pengganti Rp 1,78 miliar atau tambahan 4 tahun penjara, serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Perbedaan mencolok dalam tuntutan ini memicu pertanyaan mengenai konsistensi dan keadilan dalam penegakan hukum, terutama dalam kasus korupsi yang berdampak langsung pada masyarakat.

Artikel ini telah dibaca 217 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Skandal Tunjangan Belum Tuntas: Kejati Didesak Tak Beri Ruang Perlindungan Bagi Pejabat Berkuasa

6 Juli 2026 - 13:34 WIT

Polres Ternate Musnahkan 15.771 Botol Miras Ilegal dan 5,6 Kg Ganja

1 Juli 2026 - 20:13 WIT

Aksi Jilid III di Kemenag RI, FAKI dan GPM Ultimatum Menteri Agama Copot Kakanwil Kemenag Maluku Utara

30 Juni 2026 - 21:55 WIT

Pemkot Ternate Matangkan RKPD 2027, Empat OPD Jadi Prioritas Pembenahan Kota dan Peningkatan PAD

29 Juni 2026 - 21:25 WIT

Menjelang Rakernas JKPI, Sekda Ternate Ingatkan ASN: Disiplin adalah Wajah Pelayanan Publik

24 Juni 2026 - 20:13 WIT

Di Bela Hotel Ternate: Gubernur Sherly Tekankan Data Akurat Kunci Kebijakan, Ajak Masyarakat Dukung Sensus Ekonomi 2026  

20 Juni 2026 - 13:56 WIT

Trending di Daerah