Menu

Mode Gelap

Daerah · 4 Des 2025 22:34 WIT ·

Tunjangan Sewa Rumah DPRD Janggal, Hampir Semua Tinggal Rumah Pribadi, Pakar: Itu Manipulasi Bisa Jadi Korupsi


 Tunjangan Sewa Rumah DPRD Janggal, Hampir Semua Tinggal Rumah Pribadi, Pakar: Itu Manipulasi Bisa Jadi Korupsi Perbesar

TERNATE, SerambiTimur  – Biaya kontrak dan sewa rumah bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara menjadi sorotan keras karena dinilai tidak sesuai dengan fakta lapangan, hampir semua anggota DPRD periode 2019-2024 menempati rumah pribadi, bukan tempat tinggal yang disewa dengan anggaran negara. “Itu namanya manipulasi yang jelas,” tegas Dr. Hendra Karianga SH., MH, pakar hukum keuangan negara Universitas Khairun Ternate, dalam wawancara dengan jurnalis Media Grup, Kamis (4/12).

Menurut Hendra, jika ada alokasi anggaran sewa rumah untuk 45 anggota DPRD, maka dana itu harus benar-benar dibelanjakan untuk kebutuhan yang ditetapkan. “Setidaknya ada bukti kalau para wakil rakyat itu benar-benar menyewa rumah. Di mana rumah itu dikontrak? Siapa pemiliknya? Kenapa tidak pernah terverifikasi?” tanya Hendra dengan nada kritis, menantang transparansi pengelolaan anggaran tersebut.

Data yang diperoleh menunjukkan, setiap bulan masing-masing anggota dan pimpinan DPRD Malut menerima tunjangan sewa/kontrak rumah dengan nilai yang tidak sedikit. Ketua DPRD mendapatkan Rp 30 juta per bulan, diikuti Wakil Ketua masing-masing dengan Rp 28 juta, dan anggota lainnya memperoleh Rp 25 juta per bulan. Alokasi ini tercantum dalam Daftar Pengguna Anggaran (DPA) periode 2019-2024 dan bahkan tidak mengalami perubahan pada DPA 2025, meskipun fakta tentang tempat tinggal anggota sudah terkuak.

Pengaturan tunjangan ini didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Malut. Berdasarkan aturan itu, dalam satu tahun saja, anggaran sewa rumah yang dikeluarkan untuk anggota DPRD mencapai Rp 13,668 miliar. Dalam lima tahun masa jabatan, total dana yang dihabiskan untuk item ini bahkan mencapai Rp 148,34 miliar – padahal hampir semua anggota tidak pernah menyewa rumah dengan dana itu.

Tidak hanya tunjangan sewa rumah, Hendra yang juga praktisi hukum juga menyoal tunjangan komunikasi dan sejumlah komponen tunjangan lainnya yang ia anggap sudah jauh di luar azas kepatutan dan kewajaran. “Itu tidak boleh terjadi di negara hukum. Kita bicara tentang uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk keuntungan pribadi,” katanya.

Hendra mengungkapkan, pada masa tugasnya sebagai anggota DPRD Malut beberapa tahun lalu, ia dan rekan-rekannya pernah mengembalikan tunjangan komunikasi karena merasa tidak pantas. Namun, kondisi sekarang sebaliknya – tunjangan yang tidak sesuai fakta terus mengalir dan bahkan menjadi kebiasaan.

Menurutnya, fakta pelanggaran azas kepatutan dan kewajaran dalam pengelolaan tunjangan ini menunjukkan dugaan kerugian negara yang serius. “Jika ada kerugian negara, maka pasti ada unsur melawan hukum. Dan unsur melawan hukum itu – ketika berkaitan dengan penggelaran wewenang dan uang negara – itu adalah korupsi,” tegas Hendra

Meskipun mengakui bahwa Pergub yang mengatur tunjangan itu sudah dievaluasi, Hendra menekankan bahwa evaluasi semata tidak menjamin kebersihan pengelolaan anggaran. Ia menyoroti bahwa Pergub yang mengatur alokasi anggaran “fantastis” itu dibuat di tengah pandemi covid-19 dan kesulitan ekonomi masyarakat Malut – kondisi yang seharusnya membuat pemerintah lebih hemat dalam pengeluaran.

“Bayangkan, biaya operasional setiap anggota mencapai Rp 60 juta per bulan, apakah itu wajar di tengah masa krisis? Jika anggaran seperti itu terus dianggarkan sampai sekarang, tidak heran jika Maluku Utara mengalami disparitas pembangunan dan tertinggal. Korupsi bukan hanya soal mekanisme pelaksanaan, tapi juga soal pelanggaran pada tahap perencanaan – apakah ada kolusi, nepotisme, atau kepentingan pribadi yang melatarbelakangi pembuatan aturan itu,” jelasnya.

Hendra menambahkan, penyelidikan yang sudah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) terhadap kasus ini adalah langkah yang tepat. Menurutnya, penyidik sudah mengantongi bukti yang cukup untuk mengungkap kebenaran di balik alokasi anggaran yang tidak wajar ini.

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketika Batu dari Gosowong Sampai ke Kampus: Cara NHM Mendekatkan Dunia Tambang dengan Mahasiswa

15 Mei 2026 - 08:06 WIT

FORMAPAS Malut Desak Gubernur Copot Kepala BAPPENDA

12 Mei 2026 - 18:06 WIT

Pulangnya “Barifola”: Permintaan Terakhir Sang Ibu Kini Terwujud, H. Burhan Abdurahman Beristirahat di Tanah Kelahiran

12 Mei 2026 - 17:11 WIT

Jejak yang Tak Dikubur Waktu

12 Mei 2026 - 14:31 WIT

Tinju dan Ambisi Ternate: Misi 10 Emas Nasri Abubakar di Porprov Malut

12 Mei 2026 - 13:51 WIT

Lima Tahun Dimakamkan, Jenazah H. Burhan Abdurahman Masih Utuh

12 Mei 2026 - 11:35 WIT

Trending di Ternate