TERNATE, SerambiTimur – Tim Pemenangan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Serly Tjoanda–Sarbin Sehe melontarkan peringatan keras kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara agar segera menghentikan praktik jual beli jabatan serta Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Isu tersebut mencuat dan menjadi pembahasan serius di internal Tim Pemenang Serly–Sarbin, termasuk dalam grup komunikasi resmi, dengan adanya indikasi awal dan bukti-bukti yang mengarah pada praktik tidak sehat di tubuh birokrasi Pemprov Malut.
Ketua Tim Pemenangan Kota Ternate, Amrin M Taher, menyampaikan pernyataan tegas itu kepada media, Senin (19/01/2026). Ia menegaskan bahwa praktik saling sikut antarpejabat untuk membangun “gerbong kepentingan” telah mengarah pada dugaan jual beli jabatan.
“Beberapa Kepala OPD diduga gencar saling sikut untuk membangun kepentingan mereka sendiri. Saya tegaskan, hentikan segera semua praktik tersebut,” ujar Amrin.
Ia menekankan bahwa pemerintahan Serly–Sarbin tidak akan membiarkan nama baik pimpinan daerah dikorbankan demi kepentingan pribadi segelintir pejabat.
“Jangan ada yang mencederai citra pemerintahan dengan perilaku koruptif. Kami tidak akan mentolerir satu pun tindakan yang merusak upaya pembangunan yang sedang dijalankan Gubernur Serly Tjoanda,” tegasnya.
Menurut Amrin, Maluku Utara telah merasakan dampak buruk dari praktik koruptif pada periode sebelumnya. Karena itu, Gubernur Serly Tjoanda disebut memiliki komitmen penuh membangun pemerintahan yang bersih, profesional, dan berintegritas.
“Gubernur berjuang sepenuh hati untuk Maluku Utara. Tidak akan diizinkan ada ‘gubernur kecil’ yang beroperasi dan mengendalikan birokrasi untuk kepentingan sendiri,” katanya.
Amrin bahkan menyebut, aroma jual beli jabatan kini kian terasa di internal Pemprov Malut, hingga muncul julukan “gubernur kecil” yang disematkan kepada salah satu Kepala OPD karena diduga menguasai jalur kekuasaan tertentu.
“Kami sudah menelusuri dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung. Dalam waktu dekat, semuanya akan kami laporkan secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara agar diproses hukum secara terbuka. Publik berhak tahu siapa yang merusak pembangunan daerah ini,” pungkas Amrin.
Ia menegaskan, Tim Pemenangan Serly–Sarbin tidak bermaksud mengintervensi pemerintahan, melainkan menjalankan tanggung jawab moral sebagai stakeholder politik untuk mengingatkan agar jalannya pemerintahan tetap berada di rel yang benar.














Tinggalkan Balasan