TERNATE, Jhazira — Senator Maluku Utara, Sultan Hidayat M. Sjah, segera menggelar masa reses kedua tahun 2025 di tiga wilayah: Halmahera Selatan, Kota Ternate, dan Halmahera Barat.
Reses kali ini akan difokuskan untuk menyerap aspirasi masyarakat serta merespons isu strategis nasional, terutama revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang saat ini sedang dibahas.
“Pemerintah pusat berencana menarik kewenangan pengangkatan dan pemberhentian pejabat eselon II dari daerah ke pusat. Ini bukan hal sepele,” ujar Sultan Hidayat saat ditemui awak media, Sabtu (31/5/2025).
Menurutnya, revisi UU ASN ini juga menyangkut peleburan lembaga seperti BKN dan LAN ke dalam struktur Kementerian PAN-RB, yang akan mengubah wajah kelembagaan ASN secara menyeluruh.
“Kami di DPD RI wajib memastikan kebijakan ini tetap akomodatif terhadap kepentingan daerah. Karena itu, saya turun langsung menjaring masukan dari pemerintah daerah, ASN, PPPK, dan masyarakat,” jelasnya.
Tak hanya itu, Sultan juga akan mengangkat isu pemekaran wilayah seperti Galela-Loloda, Pulau Obi, dan Kao Raya sebagai aspirasi lama yang perlu ditindaklanjuti di level nasional.
Di sela kegiatan reses, ia juga melaksanakan tugas sebagai anggota MPR RI dengan menggelar sosialisasi empat pilar kebangsaan.
Ia berharap masyarakat Maluku Utara aktif memberikan masukan. “Mari kita jaga semangat persatuan seperti buah pala dan fulinya—masak bersama, gugur bersama dalam kasih,” pungkasnya.















Tinggalkan Balasan