Menu

Mode Gelap

Ternate · 8 Agu 2025 10:03 WIT ·

Stadion Gelora Kieraha Belum Layak Fungsi, Pemkot Dinilai Abaikan Regulasi


 Stadion Gelora kie raha Perbesar

Stadion Gelora kie raha

TERNATE, SerambiTimur-Proyek renovasi Stadion Gelora Kieraha Ternate yang digagas PT Malut Maju Sejahtera (MMS) menuai sorotan. Meski telah selesai direnovasi, stadion tersebut hingga kini belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) karena diduga dibangun tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar soal keseriusan Pemerintah Kota Ternate dalam mengawal tata kelola pembangunan sesuai regulasi. PBG merupakan dokumen mutlak yang diatur dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, dan menjadi prasyarat untuk mendapatkan SLF.

Ironisnya, proyek ini dilaksanakan berdasarkan kerja sama resmi antara Pemkot Ternate dan PT MMS, namun administrasi fundamental seperti PBG justru diabaikan.

Kepala DPMPTSP Kota Ternate, Bahtiar Teng, mengungkapkan bahwa hingga kini sistem belum menerima dokumen lengkap pengajuan SLF dari pengelola Gelora Kieraha.

“Jika syaratnya belum lengkap, sistem tolak otomatis. SLF itu diproses seperti PBG,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (7/8/2025).

Bahtiar menambahkan, pengajuan SLF juga harus disertai dengan pembayaran retribusi melalui PTSP dan bukti pembayarannya dikembalikan ke PUPR sebelum proses verifikasi dilakukan. Namun, tahapan ini belum dijalankan oleh pihak terkait.

“Sampai sekarang kami belum lihat ada berkas masuk atau bukti pembayaran retribusi,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR, Rus’an M Nur Thaib, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, belum merespon hingga berita ini dipublikasikan.

Renovasi Stadion Gelora Kieraha sendiri merupakan bagian dari addendum kerja sama yang ditandatangani pada 2023 oleh Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, dan Zainudin Umasangadji selaku Direktur PT MMS.

Hingga kini, status legal dan kelayakan fungsi stadion tersebut masih menggantung, dan menjadi tamparan keras bagi proyek yang menyerap anggaran besar namun cacat dari sisi kepatuhan hukum.

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aksi Jilid III di Kemenag RI, FAKI dan GPM Ultimatum Menteri Agama Copot Kakanwil Kemenag Maluku Utara

30 Juni 2026 - 21:55 WIT

Pemkot Ternate Matangkan RKPD 2027, Empat OPD Jadi Prioritas Pembenahan Kota dan Peningkatan PAD

29 Juni 2026 - 21:25 WIT

Menjelang Rakernas JKPI, Sekda Ternate Ingatkan ASN: Disiplin adalah Wajah Pelayanan Publik

24 Juni 2026 - 20:13 WIT

Di Bela Hotel Ternate: Gubernur Sherly Tekankan Data Akurat Kunci Kebijakan, Ajak Masyarakat Dukung Sensus Ekonomi 2026  

20 Juni 2026 - 13:56 WIT

Di Balik Angka Pertumbuhan Ekonomi Maluku Utara: Infrastruktur dan SDM Jadi Kunci Pemerataan Manfaat Pembangunan

17 Juni 2026 - 22:37 WIT

Muhammad Sinen: Dugaan Aset Tak Dilapor Hanya Kabar Bohong

15 Juni 2026 - 13:07 WIT

Trending di Daerah