TERNATE, SerambiTimur– Sidang kasus dugaan suap dengan terdakwa Muhaimin Syarif kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (13/11/2024). Sidang kali ini menghadirkan sejumlah saksi dari pihak pemerintah dan swasta yang diminta memberikan keterangan terkait pengurusan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Salah satu saksi utama adalah Hasyim Daeng Barang, Direktur Hilirisasi Mineral dan Batubara Kementerian Investasi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku Utara.
Dari kalangan swasta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Yusuf Lasinta, mantan anak buah Muhaimin Syarif; Petrik, seorang kontraktor; Stenly Radita, komisaris sebuah perusahaan; serta Tabasudin Daule, kontraktor lainnya.
Fokus pada Pengurusan WIUP
Dalam sesi pemeriksaan, JPU KPK fokus menanyakan saksi Hasyim Daeng Barang terkait dugaan penyimpangan dalam pengurusan WIUP yang melibatkan Muhaimin Syarif.
Hasyim memberikan keterangan terkait prosedur pengajuan WIUP dan bagaimana pengurusan tersebut dikaitkan dengan peran terdakwa. Sidang berlangsung dengan majelis hakim memberikan ruang kepada JPU untuk menggali lebih dalam keterkaitan saksi-saksi dengan kasus yang tengah diusut.
Sidang ini menjadi salah satu upaya KPK untuk mengungkap jaringan korupsi di sektor pertambangan di Maluku Utara. Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan diharapkan dapat memperjelas peran para pihak yang diduga terlibat.














Tinggalkan Balasan