Menu

Mode Gelap

Ternate · 26 Jul 2025 14:23 WIT ·

Sidak Galian C Ilegal di Kalumata, DPRD Ternate Dapati Pengelola Abaikan Prosedur


 Sidak Galian C Ilegal di Kalumata, DPRD Ternate Dapati Pengelola Abaikan Prosedur Perbesar

TERNATE, SerambiTimur – Anggota DPRD Kota Ternate dari Fraksi Partai Gerindra, Nurjaya Hi Ibrahim, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas galian C ilegal di RT 19 RW 10 Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, pada Sabtu (26/7/2025).

Sidak dilakukan setelah DPRD menerima banyak keluhan warga terkait dampak lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal yang diduga sudah berlangsung sejak 2014.

Saat sidak berlangsung, pengelola lahan, Amir Hoda, menyatakan kesediaannya membuat izin apabila diminta, namun pernyataannya dianggap meremehkan proses hukum dan administrasi perizinan.

“Kalau ibu suruh saya buat izin, nanti saya buat. Sisa saya fang-fang (bayar-bayar) saja biar cepat,” ujar Amir dengan nada santai.

Pernyataan tersebut mendapat respons keras dari Nurjaya. Ia menegaskan bahwa tidak ada toleransi untuk aktivitas tambang tanpa izin, apalagi yang telah berlangsung bertahun-tahun.

“Ini jelas melanggar. Tidak bisa dibiarkan. Aktivitas harus dihentikan segera,” tegas Nurjaya.

Turut mendampingi dalam sidak, Ahli Muda Pengawas Lingkungan Hidup dari DLH Kota Ternate, Nurlina MS Idris, mengaku tersinggung atas sikap pengelola.

“Tadi pengelola bilang, ‘kasih stop saja, nanti tinggal fang (bayar) saja’. Sebagai petugas, kami bahkan menolak jika diberi minuman saat sidak. Jadi sikap itu tidak bisa dibenarkan,” katanya.

Nurlina menjelaskan bahwa pengelola hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk kegiatan penyiapan lahan, bukan untuk pertambangan galian C. Padahal, sesuai UU Nomor 38 Tahun 2019 dan regulasi Kementerian ESDM, aktivitas seperti ini termasuk dalam kategori pertambangan mineral non-logam dan wajib memiliki dokumen lingkungan serta Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Dinas ESDM Provinsi.

DLH memastikan akan menghentikan aktivitas tersebut sementara waktu melalui mekanisme sanksi administratif berupa Surat Keputusan (SK) dari Kepala DLH, sebagai bentuk paksaan pemerintah yang merupakan pelimpahan kewenangan dari Wali Kota Ternate.

“Penghentian ini bertujuan untuk memulihkan fungsi lingkungan hidup. Selain tidak boleh melanjutkan pengerukan, mereka juga wajib memperbaiki kerusakan lingkungan,” tutup Nurlina.

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aksi Jilid III di Kemenag RI, FAKI dan GPM Ultimatum Menteri Agama Copot Kakanwil Kemenag Maluku Utara

30 Juni 2026 - 21:55 WIT

Pemkot Ternate Matangkan RKPD 2027, Empat OPD Jadi Prioritas Pembenahan Kota dan Peningkatan PAD

29 Juni 2026 - 21:25 WIT

Menjelang Rakernas JKPI, Sekda Ternate Ingatkan ASN: Disiplin adalah Wajah Pelayanan Publik

24 Juni 2026 - 20:13 WIT

Di Bela Hotel Ternate: Gubernur Sherly Tekankan Data Akurat Kunci Kebijakan, Ajak Masyarakat Dukung Sensus Ekonomi 2026  

20 Juni 2026 - 13:56 WIT

Di Balik Angka Pertumbuhan Ekonomi Maluku Utara: Infrastruktur dan SDM Jadi Kunci Pemerataan Manfaat Pembangunan

17 Juni 2026 - 22:37 WIT

Muhammad Sinen: Dugaan Aset Tak Dilapor Hanya Kabar Bohong

15 Juni 2026 - 13:07 WIT

Trending di Daerah