TERNATE, SerambiTimur – Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan yang tengah dibahas di Senayan menuai kritik tajam dari Ketua Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Maluku Utara, Mukhtar Adam. Menurutnya, RUU tersebut belum menyentuh inti persoalan masyarakat pulau dan berisiko menjadi sekadar simbol administratif yang tidak menyelesaikan akar ketimpangan pembangunan di wilayah kepulauan Indonesia.
Mukhtar Adam menyoroti pertemuan antara DPD RI dan para kepala daerah dari wilayah kepulauan yang terkesan sebagai perjuangan pembangunan daerah kepulauan. Namun, setelah mencermati substansi RUU, ia menemukan bahwa arah kebijakan belum menyentuh inti persoalan masyarakat pulau.
Konsep Kepulauan yang Dianggap Salah Kaprah
Mukhtar Adam menjelaskan bahwa RUU ini mendasarkan status provinsi kepulauan pada karakteristik geografis, yaitu wilayah laut lebih luas dari daratan dan terdapat gugusan pulau dalam satu kesatuan sosial budaya. Formulasi ini, menurutnya, mengandung dua kelemahan mendasar.
“Pertama, atribut bahwa laut lebih luas dari daratan merupakan ciri struktural seluruh wilayah NKRI pasca Deklarasi Juanda 1957 dan pengakuan UNCLOS 1982. Indonesia sebagai entitas telah mengakui dirinya sebagai archipelagic state. Hampir seluruh provinsi memiliki karakter serupa jika indikatornya semata perbandingan luas laut-darat,” papar Mukhtar Adam.
Kedua, definisi tersebut tidak mencerminkan tantangan nyata yang dialami wilayah berbasis pulau, terutama pulau kecil berpenduduk yang menghadapi keterbatasan akses layanan dasar, konektivitas, dan biaya logistik tinggi. “Mengukur ‘kepulauan’ tanpa variabel fragmentasi ruang dan kesenjangan layanan publik berisiko melahirkan kebijakan yang salah sasaran,” tegasnya.
Orientasi Fiskal Tanpa Kejelasan Subjek Manfaat
Dorongan utama hadirnya RUU ini, kata Mukhtar, adalah untuk memperoleh insentif fiskal melalui skema pendanaan khusus. Namun, orientasi ini cenderung menempatkan kepentingan birokrasi daerah di atas kebutuhan masyarakat pulau.
“Kebijakan fiskal afirmatif seharusnya berbasis pada tingkat keterisolasian masyarakat, biaya penyelenggaraan pemerintahan antar-pulau, dan akses layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, pangan, dan transportasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, RUU dalam bentuk sekarang tidak menyertakan ukuran objektif seperti jumlah dan kondisi pulau kecil berpenduduk, indeks konektivitas laut, indeks disparitas harga antar-pulau, dan indeks ketidakmerataan pelayanan publik. “Tanpa itu, insentif fiskal justru akan dinikmati pusat administratif provinsi, sementara penduduk pulau kecil tetap terpinggirkan,” kritiknya.
Menjauh dari Semangat Deklarasi Juanda
Mukhtar Adam juga menilai RUU ini menjauh dari semangat Deklarasi Juanda yang memperjuangkan konsep archipelagic state sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, dan hukum untuk menjamin pemerataan pembangunan. “RUU Kepulauan, sebaliknya, justru menciptakan kategori baru yang berpotensi menimbulkan fragmentasi administratif dan pertarungan kepentingan fiskal antarprovinsi, tanpa memberikan jaminan transformasi layanan bagi warga yang paling rentan di wilayah gugus pulau,” jelasnya.
Arah Kebijakan yang Disarankan
Untuk menjawab ketimpangan spasial berbasis gugus pulau, Mukhtar Adam mengusulkan agar RUU diarahkan pada:
1. Penegasan Subjek Hukum: Fokus pada Pulau Kecil Berpenduduk, yang menghadapi kesenjangan paling tajam dalam biaya logistik, akses pangan, layanan dasar, dan peluang ekonomi.
2. Indikator Hukum yang Berbasis Kerentanan Wilayah: Meliputi Indeks Aksesibilitas Maritim, Indeks Disparitas Layanan Publik Kepulauan, dan Indeks Fragmentasi Administratif Wilayah.
3. Desain Fiskal Afirmasi Berbasis Kinerja: Memastikan peningkatan konektivitas laut, penurunan disparitas harga, dan perluasan layanan dasar yang terukur, bukan hanya memberikan dana lebih.
Pendekatan ini, menurutnya, selaras dengan prinsip ekuitas dalam desentralisasi fiskal sesuai UU 23/2014 dan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Urgensi Mengembalikan Fokus Regulasi
Mukhtar Adam menegaskan bahwa RUU Kepulauan hanya akan bermakna apabila diletakkan dalam kerangka keadilan akses pembangunan bagi masyarakat pulau kecil berpenduduk. “Regulasi ini tidak boleh berhenti pada konsepsi ‘provinsi kepulauan’ sebagai status administratif, tetapi harus menjadi rumusan intervensi negara untuk menjawab realitas ketertinggalan pulau-pulau kecil di Indonesia,” pungkasnya.
“Keadilan kepulauan bukan tentang klaim geografis, tetapi tentang negara hadir di wilayah yang paling sulit dijangkau. Karena itu, penyempurnaan RUU Kepulauan menjadi keharusan sebelum berpotensi melahirkan ketimpangan baru di atas ketimpangan lama yang belum pernah benar-benar terselesaikan.”u
TERNATE – Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan yang tengah dibahas di Senayan menuai kritik tajam dari Ketua Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Maluku Utara, Mukhtar Adam. Menurutnya, RUU tersebut belum menyentuh inti persoalan masyarakat pulau dan berisiko menjadi sekadar simbol administratif yang tidak menyelesaikan akar ketimpangan pembangunan di wilayah kepulauan Indonesia.
Mukhtar Adam menyoroti pertemuan antara DPD RI dan para kepala daerah dari wilayah kepulauan yang terkesan sebagai perjuangan pembangunan daerah kepulauan. Namun, setelah mencermati substansi RUU, ia menemukan bahwa arah kebijakan belum menyentuh inti persoalan masyarakat pulau.
Konsep Kepulauan yang Dianggap Salah Kaprah
Mukhtar Adam menjelaskan bahwa RUU ini mendasarkan status provinsi kepulauan pada karakteristik geografis, yaitu wilayah laut lebih luas dari daratan dan terdapat gugusan pulau dalam satu kesatuan sosial budaya. Formulasi ini, menurutnya, mengandung dua kelemahan mendasar.
“Pertama, atribut bahwa laut lebih luas dari daratan merupakan ciri struktural seluruh wilayah NKRI pasca Deklarasi Juanda 1957 dan pengakuan UNCLOS 1982. Indonesia sebagai entitas telah mengakui dirinya sebagai archipelagic state. Hampir seluruh provinsi memiliki karakter serupa jika indikatornya semata perbandingan luas laut-darat,” papar Mukhtar Adam.
Kedua, definisi tersebut tidak mencerminkan tantangan nyata yang dialami wilayah berbasis pulau, terutama pulau kecil berpenduduk yang menghadapi keterbatasan akses layanan dasar, konektivitas, dan biaya logistik tinggi. “Mengukur ‘kepulauan’ tanpa variabel fragmentasi ruang dan kesenjangan layanan publik berisiko melahirkan kebijakan yang salah sasaran,” tegasnya.
Orientasi Fiskal Tanpa Kejelasan Subjek Manfaat
Dorongan utama hadirnya RUU ini, kata Mukhtar, adalah untuk memperoleh insentif fiskal melalui skema pendanaan khusus. Namun, orientasi ini cenderung menempatkan kepentingan birokrasi daerah di atas kebutuhan masyarakat pulau.
“Kebijakan fiskal afirmatif seharusnya berbasis pada tingkat keterisolasian masyarakat, biaya penyelenggaraan pemerintahan antar-pulau, dan akses layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, pangan, dan transportasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, RUU dalam bentuk sekarang tidak menyertakan ukuran objektif seperti jumlah dan kondisi pulau kecil berpenduduk, indeks konektivitas laut, indeks disparitas harga antar-pulau, dan indeks ketidakmerataan pelayanan publik. “Tanpa itu, insentif fiskal justru akan dinikmati pusat administratif provinsi, sementara penduduk pulau kecil tetap terpinggirkan,” kritiknya.
Menjauh dari Semangat Deklarasi Juanda
Mukhtar Adam juga menilai RUU ini menjauh dari semangat Deklarasi Juanda yang memperjuangkan konsep archipelagic state sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, dan hukum untuk menjamin pemerataan pembangunan. “RUU Kepulauan, sebaliknya, justru menciptakan kategori baru yang berpotensi menimbulkan fragmentasi administratif dan pertarungan kepentingan fiskal antarprovinsi, tanpa memberikan jaminan transformasi layanan bagi warga yang paling rentan di wilayah gugus pulau,” jelasnya.
Arah Kebijakan yang Disarankan
Untuk menjawab ketimpangan spasial berbasis gugus pulau, Mukhtar Adam mengusulkan agar RUU diarahkan pada:
1. Penegasan Subjek Hukum: Fokus pada Pulau Kecil Berpenduduk, yang menghadapi kesenjangan paling tajam dalam biaya logistik, akses pangan, layanan dasar, dan peluang ekonomi.
2. Indikator Hukum yang Berbasis Kerentanan Wilayah: Meliputi Indeks Aksesibilitas Maritim, Indeks Disparitas Layanan Publik Kepulauan, dan Indeks Fragmentasi Administratif Wilayah.
3. Desain Fiskal Afirmasi Berbasis Kinerja: Memastikan peningkatan konektivitas laut, penurunan disparitas harga, dan perluasan layanan dasar yang terukur, bukan hanya memberikan dana lebih.
Pendekatan ini, menurutnya, selaras dengan prinsip ekuitas dalam desentralisasi fiskal sesuai UU 23/2014 dan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Urgensi Mengembalikan Fokus Regulasi
Mukhtar Adam menegaskan bahwa RUU Kepulauan hanya akan bermakna apabila diletakkan dalam kerangka keadilan akses pembangunan bagi masyarakat pulau kecil berpenduduk. “Regulasi ini tidak boleh berhenti pada konsepsi ‘provinsi kepulauan’ sebagai status administratif, tetapi harus menjadi rumusan intervensi negara untuk menjawab realitas ketertinggalan pulau-pulau kecil di Indonesia,” pungkasnya.
“Keadilan kepulauan bukan tentang klaim geografis, tetapi tentang negara hadir di wilayah yang paling sulit dijangkau. Karena itu, penyempurnaan RUU Kepulauan menjadi keharusan sebelum berpotensi melahirkan ketimpangan baru di atas ketimpangan lama yang belum pernah benar-benar terselesaikan.”














Tinggalkan Balasan