TERNATE, SerambiTimur – Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi secara sistematis di tubuh Kementerian Agama Malut. LPI meminta Inspektorat Jenderal Kemenag RI agar membuka seluruh data pengangkatan honorer dari tahun 2017 hingga 2023 untuk mengungkap aktor-aktor yang diduga terlibat.
Ketua LPI Malut, Rajak Idrus, menyebut bahwa praktik pungli bukan hanya terjadi di Halmahera Utara, melainkan sudah berlangsung di berbagai kabupaten sejak pengangkatan honorer K2 tahun 2015 hingga PPPK tahun 2024.
“Ini bukan kasus baru. Pungli ini sudah mengakar dan menjadi rahasia umum. Kami mendesak Itjen Kemenag segera menelusuri data lengkap honorer di Malut pasca-K2. Di situ semua akan terlihat,” ungkap Rajak.
Ia juga mempertanyakan sikap Kepala Kantor Wilayah Kemenag Malut, Hi Amar Manaf, yang dinilai tidak tegas menyikapi persoalan pungli di lingkungannya.
“Jika kepala kantor tidak bersikap keras terhadap pelaku pungli, maka publik patut menduga bahwa ada unsur pembiaran, bahkan perlindungan,” katanya dengan nada keras.
LPI juga meminta Polda dan Kejaksaan Tinggi Malut tidak tinggal diam dan segera menyelidiki alur anggaran serta alur seleksi tenaga honorer dan PPPK di lingkup Kemenag.
“Jangan tunggu viral baru bertindak. Ini sudah menyangkut marwah institusi. Pungli tidak bisa ditoleransi lagi, apalagi di lembaga vertikal seperti Kemenag,” tegas Rajak.
LPI menilai bahwa selama penelusuran data honorer belum dilakukan, dugaan pungli akan terus berulang dan membenamkan Kemenag Malut dalam praktik kotor yang mencoreng integritas pelayanan publik.















Tinggalkan Balasan