TERNATE, SerambiTimur – Setelah berhasil menuntaskan kasus dugaan korupsi dana hibah di KONI Kota Ternate, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate didorong untuk menelusuri dana hibah di lembaga penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu Kota Ternate.
Desakan ini disampaikan praktisi hukum Maluku Utara, Mirzan Marsyaoli. Ia menilai audit dana hibah yang bersumber dari APBD Kota Ternate perlu diperluas agar penggunaan anggaran negara benar-benar tepat sasaran.
“Kejari juga perlu mengusut dana hibah di lembaga lain, terutama KPU dan Bawaslu Kota Ternate, karena tidak menutup kemungkinan ada masalah serupa,” kata Mirzan, Selasa (15/7/2025).
Menurut Mirzan, potensi penyelewengan dana hibah di dua lembaga vital ini patut diinvestigasi secara mendalam untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas anggaran.
“Ini menyangkut uang negara, maka harus diaudit dan ditelusuri apakah digunakan sesuai peruntukannya atau tidak,” tegasnya.
Ia menambahkan, Kejari Ternate jangan hanya fokus pada satu atau dua lembaga penerima hibah. Semua lembaga penerima dana hibah dari APBD, kata Mirzan, wajib diaudit agar tidak muncul kesan tebang pilih dalam penegakan hukum.
“Jangan sampai penanganan hukum hanya setengah-setengah. Semua penerima hibah harus diaudit agar penegakan hukum bisa adil dan transparan,” tandasnya.














Tinggalkan Balasan