HALTENG, SerambiTimur- Aparat kepolisian menutup total praktik produksi minuman keras (miras) ilegal skala besar di Desa Gemaf, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah. Dalam operasi penertiban yang digelar Senin (15/12/2025), polisi membongkar tiga titik pabrik miras tradisional jenis cap tikus dan memusnahkan seluruh sarana produksi beserta barang bukti.
Operasi yang berlangsung sejak pukul 10.30 WIT hingga 15.30 WIT tersebut melibatkan personel gabungan dari Polsubsektor Weda Tengah, Polsubsektor Weda Utara, serta Sat Samapta Polres Halmahera Tengah. Penindakan dipimpin langsung Kapolsubsektor Weda Tengah, Ipda Abdul Rajak Jauhati, S.H., M.H.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang warga bernama Irfan Ratu yang kedapatan menyimpan 301 kantong miras cap tikus. Dari hasil pemeriksaan, Irfan mengakui bahwa miras tersebut diproduksi sendiri di kebun belakang Desa Gemaf.
Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan menemukan tiga lokasi produksi miras ilegal. Di lokasi pertama, kawasan Kali Gemaf, aparat menemukan dua rumah kebun milik Irfan Ratu dan Andre Nusu yang digunakan sebagai tempat produksi. Dari lokasi ini diamankan 12 ember fermentasi gula siap produksi serta empat jerigen berisi masing-masing lima liter miras jadi.
Lokasi kedua berada di Kilometer 5 Desa Gemaf, merupakan sentra produksi milik Denis Punyia. Di tempat ini, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah lebih besar, yakni 29 ember fermentasi gula siap suling, 150 kantong plastik berisi miras cap tikus, serta empat jerigen berisi lima liter miras jadi.
Dari keterangan saksi, terungkap bahwa miras ilegal tersebut telah diedarkan secara luas ke wilayah Gemaf hingga Lelilef. Para saksi mengaku kerap diminta mengantar miras kepada pembeli dengan upah Rp50.000 per karung. Aktivitas ilegal ini disebut telah berlangsung selama beberapa bulan dengan total produksi mencapai ratusan hingga ribuan kemasan.
Di lokasi penggerebekan, polisi langsung memusnahkan seluruh peralatan produksi miras ilegal. Total barang bukti yang diamankan meliputi 150 kantong cap tikus, delapan jerigen berisi lima liter miras jadi, serta dua jerigen sampel fermentasi gula. Seluruh pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Halmahera Tengah untuk diproses melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

















Tinggalkan Balasan