TERNATE, SerambiTimur — Status kepemilikan Stadion Gelora Kie Raha (GKR) menjadi rebutan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Barat. Halbar bersikeras stadion masih aset mereka, sementara Pemkot Ternate menyodorkan bukti sertifikat hak pakai.
Wakil Bupati Halbar, Djufri Muhammad, melalui video yang beredar luas di media sosial, menegaskan hingga kini Gelora Kie Raha belum pernah diserahkan. “Benar ada sejumlah aset eks Kabupaten Maluku Utara yang sudah diserahkan, tapi GKR tidak termasuk di dalamnya,” kata Djufri, Selasa (12/8/2025).
Sebaliknya, Pemkot Ternate menegaskan stadion tersebut sah milik mereka. Kepala Bidang Pertanahan Disperkimtan Kota Ternate, Nasrul Z Andili, menyebut Pemkot memegang Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor Induk Berusaha 27.01.000001652.0 yang diterbitkan oleh BPN Kota Ternate.
“Ini bukti legalitas. Sertifikat lama tahun 1994 hilang saat konflik Ambon, sehingga kini sedang diproses penerbitan sertifikat pengganti. BPN sudah umumkan sejak 16 Juli 2025, tinggal menunggu 90 hari. Jika tidak ada gugatan, sertifikat baru akan terbit atas nama Pemkot,” ungkap Nasrul, Rabu (20/8/2025).
Ia juga menegaskan Pemkab Halbar sebaiknya menempuh jalur hukum jika yakin masih memiliki hak atas lahan stadion. “Kalau memang merasa punya aset, silakan gugat ke pengadilan. Jangan hanya berdebat di media,” tegasnya.
Tanah Gelora Kie Raha sendiri telah diukur ulang dengan luas mencapai 23.142 meter persegi. Saat ini stadion menjadi markas klub sepak bola Malut United.















Tinggalkan Balasan