TERNATE, SerambiTimur– Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara diminta untuk mencantumkan status tersangka Muhammad Kasuba (MK) dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang akan diterbitkan. Permintaan ini disampaikan oleh mantan anggota Bawaslu Maluku Utara, Aslan Hasan, usai mengisi materi tentang penyelesaian sengketa Pilkada 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan.
Aslan menegaskan, pentingnya mencantumkan status hukum seseorang dalam SKCK untuk menghindari permasalahan di kemudian hari, khususnya terkait pencalonan. “Status hukum seseorang wajib dituangkan dalam SKCK. Ini penting agar tidak terjadi masalah saat pencalonan,” tegasnya.
Menurut Aslan, Polda Maluku Utara wajib mengeluarkan SKCK yang memuat secara jelas status Muhammad Kasuba sebagai tersangka, terutama mengingat bahwa SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) yang pernah dikeluarkan untuk kasusnya telah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Ternate.
“Jika seseorang pernah berstatus tersangka, maka itu harus dicantumkan dalam SKCK. Ini adalah kewajiban,” tambahnya.
Aslan juga menekankan bahwa jika status tersangka tersebut tidak tercantum dalam SKCK, hal ini dapat menimbulkan masalah bagi calon itu sendiri di masa mendatang. “Ketika informasi catatan kriminal tidak valid, itu akan menimbulkan masalah,” jelasnya.
Oleh karena itu, Aslan menggarisbawahi pentingnya mencantumkan status tersangka dalam SKCK untuk menghindari potensi kegaduhan selama proses pencalonan. “Kalau statusnya sebagai tersangka, itu harus disebutkan. Meskipun dia masih bisa mencalonkan diri,” pungkasnya.















Tinggalkan Balasan