TERNATE, SerambiTimur- Upaya memperkuat layanan pemasyarakatan berbasis masyarakat terus dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku Utara. Salah satunya melalui langkah konkret berupa penandatanganan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat terkait pemanfaatan aset gedung untuk mendukung tugas pembimbingan kemasyarakatan.

Kerja sama tersebut direalisasikan melalui penandatanganan perjanjian pinjam-pakai aset gedung milik Pemkab Halmahera Barat, yang berlangsung di Kantor Pemkab Halmahera Barat, Selasa (16/12/2025). Gedung tersebut akan digunakan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ternate sebagai sarana pendukung layanan pemasyarakatan di wilayah Halmahera Barat.
Dalam penandatanganan itu, Kanwil Ditjenpas Maluku Utara diwakili oleh Kepala Bidang Pembimbingan Pemasyarakatan, Badaruddin, sementara Pemkab Halmahera Barat dihadiri langsung oleh Bupati Halmahera Barat, James Uang, didampingi Sekretaris Daerah Julius Marau.
Sebelum penandatanganan, Kepala Bapas Kelas II Ternate, Apriyani, memaparkan rencana kerja Bapas sekaligus kesiapan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya terkait penerapan pidana alternatif. Paparan tersebut mendapat respons positif dari pemerintah daerah yang menyatakan dukungan penuh terhadap peran Bapas dalam sistem pemasyarakatan modern.
Ke depan, kerja sama ini akan diperluas melalui penyusunan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama terkait pelaksanaan pidana kerja sosial, pidana pelayanan masyarakat bagi Anak, serta penguatan koordinasi lintas sektoral.
Langkah ini menjadi bukti bahwa sinergi antara pemerintah pusat dan daerah merupakan kunci dalam menghadirkan pemasyarakatan yang lebih humanis, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.














Tinggalkan Balasan