Halsel, SerambiTimur- Prosedur pencairan gaji kepala desa di Halmahera Selatan (Halsel) kini dipusatkan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), menggantikan mekanisme sebelumnya yang dilakukan melalui Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD). Kebijakan ini memunculkan beragam reaksi di kalangan publik terkait efektivitas prosedur baru tersebut.
Menurut informasi yang diterima, seluruh pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) kini harus melalui DPMD. Proses dimulai dengan pengajuan dokumen, seperti KTP kepala desa, bendahara desa, dan Surat Keputusan (SK), yang kemudian diverifikasi oleh DPMD. Rekomendasi dari DPMD digunakan untuk penerbitan kwitansi yang perlu ditandatangani oleh kepala desa dan bendahara, sebelum proses surat perintah pencairan dana diteruskan.
Publik mempertanyakan sentralisasi administrasi di bidang ekonomi DPMD, yang menimbulkan dugaan perubahan prosedur resmi. Namun, Sekretaris Daerah (Sekda) Halsel, Safiun Rajulan, membantah adanya perubahan dalam mekanisme pencairan dana.
“Tidak ada perubahan pola pencairan DD maupun ADD. Tidak ada peraturan bupati yang mengubahnya,” tegas Safiun. Menurutnya, prosedur ini dilakukan untuk mempermudah proses pengumpulan dan verifikasi dokumen oleh DPMD sebelum diteruskan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Dokumen dikumpulkan ke DPMD untuk memudahkan para kepala desa, kemudian diverifikasi bersama-sama sebelum diproses ke bagian keuangan,” jelas Safiun.












Tinggalkan Balasan