TERNATE, SerambiTimur– Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) harus memangkas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp160 miliar sebagai bagian dari kebijakan efisiensi yang diterapkan Presiden Prabowo Subianto melalui edaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, menyatakan sebelum pemangkasan dilakukan, setiap pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) diminta menyusun langkah-langkah strategis untuk mendukung efisiensi anggaran, baik dari Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Saya akan melihat paparan dari seluruh pimpinan OPD pada 10 Maret. Dari situ kita akan tentukan bagian mana yang bisa diefisiensikan,” ujar Sherly kepada wartawan, Jumat (7/3).
Sherly memastikan efisiensi anggaran tidak akan berdampak pada sektor vital seperti kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat.
“Sebisa mungkin kita pangkas pengeluaran yang tidak terlalu produktif, tetapi layanan dasar masyarakat tetap menjadi prioritas,” tegasnya.















Tinggalkan Balasan