TERNATE, SerambiTimur – Dugaan pelanggaran harga eceran tertinggi (HET) terjadi di pangkalan minyak tanah (mitan) milik Ucok Ginting di Kelurahan Kalumpang, Ternate Tengah. Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Bagian Ekonomi Setda Kota Ternate bersama DPRD, ditemukan penjualan mitan melebihi HET yang ditetapkan.
Anggota DPRD Kota Ternate, Nurjaya Hi Ibrahim, mengungkapkan pangkalan tersebut menjual mitan seharga Rp4.500 per liter kepada warga, padahal HET resmi hanya Rp4.000.
“Jelas pelanggaran. Harga jual di lapangan tidak sesuai HET. Ini merugikan masyarakat,” kata Nurjaya saat sidak, Kamis (15/5/2025).
Temuan serupa diungkapkan Kasubag SDA Bagian Ekonomi, Maimuna E. Katidja. Ia menyebut pihak pangkalan bahkan menjual mitan kepada pemilik speedboat dengan harga antara Rp5.000 hingga Rp7.000 per liter.
“Fakta lain, pangkalan hanya buka pelayanan satu hari dengan durasi dua jam. Penyaluran belum merata ke seluruh warga,” ujarnya.
Maimuna menambahkan, berdasarkan data, jumlah pengguna resmi hanya 32 kepala keluarga (KK) dengan jatah 20 liter per KK. Namun dari hasil verifikasi lapangan, baru 25 KK yang menerima mitan.
“Sementara, dari total stok 5.240 liter, sebanyak 1.600 liter sudah disalurkan. Artinya ada kelebihan distribusi yang tidak sesuai data,” jelasnya.
Ia menegaskan, jika pelanggaran ini berlanjut, maka Bagian Ekonomi akan merekomendasikan pembatalan izin dan pemutusan kontrak oleh agen.
Nurjaya pun menekankan bahwa pelanggaran harus ditindak tegas tanpa pandang bulu. “Aturan harus ditegakkan. Jika terbukti melanggar, pangkalan harus ditertibkan,” tegasnya.















Tinggalkan Balasan