Menu

Mode Gelap

Uncategorized · 8 Apr 2026 13:22 WIT ·

Pakar Hukum Desak Kejati Malut Buka Hasil Penyidikan Tunjangan DPRD


 Hendra Karianga Perbesar

Hendra Karianga

 

TERNATE, SetambiTimur – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tunjangan anggota DPRD Maluku Utara periode 2019–2024 hingga kini belum menunjukkan kejelasan. Meski prosesnya telah berjalan hampir enam bulan sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan, publik belum memperoleh informasi resmi terkait perkembangan perkara tersebut.

Pakar hukum Hendra Karianga mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk segera mengumumkan hasil penyidikan secara terbuka dan menghentikan penundaan yang dinilai berlarut-larut.

“Ini namanya justice delay atau keadilan yang tertunda. Penegakan hukum korupsi tidak boleh diperlambat. Kalau terus ditunda, masyarakat pasti bertanya-tanya, sebenarnya ada apa di balik layar?” tegasnya.

Menurut Hendra, jika perkara tersebut tidak terbukti, maka harus disampaikan secara jelas kepada publik. Sebaliknya, jika ditemukan unsur pidana, kasus itu harus segera dilimpahkan ke pengadilan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Ia menilai, keterlambatan penanganan perkara ini berdampak luas. Selain menimbulkan ketidakpastian bagi anggota DPRD yang terseret dalam kasus, kondisi ini juga berpotensi merugikan keuangan negara serta mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Saya desak Kejati Maluku Utara segera umumkan hasil penyidikan. Jangan ditunda-tunda lagi. Instrumen hukum sudah jelas, fakta ada, alat bukti ada, aparat penegak hukum ada. Lalu untuk apa menunda?” ujarnya.

Hendra juga menyebut seluruh tahapan pemeriksaan saksi dan pihak terkait dinilai telah cukup, sehingga tidak ada alasan untuk memperpanjang proses penyidikan.

“Penundaan adalah citra buruk bagi penegakan hukum kita. Justice delay adalah aib besar dalam sistem peradilan,” katanya.

Ia menegaskan, hukum—terutama dalam perkara korupsi—tidak boleh diulur-ulur. Kepastian hukum, kata dia, merupakan prinsip utama yang harus ditegakkan.

“Kalau kasus ini terus di-delay, itu menunjukkan ketidakmampuan dalam penanganan perkara. Hukum harus memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan, bukan keraguan. Di dunia ini yang boleh delay hanya jadwal penerbangan, bukan hukum,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PKSDA Rilis Tinjauan Yuridis Operasional PT Smart Marsindo di Pulau Gebe

26 Januari 2026 - 20:04 WIT

Tim Pemenangan Serly–Sarbin Ternate Ingatkan Gubernur: Waspadai Konflik Kepentingan di Birokrasi Malut

14 Januari 2026 - 17:56 WIT

Tidore Soroti Evaluasi Terlambat dan Jalan Payahe–Dehepodo di Forum Kada Malut

17 Desember 2025 - 21:03 WIT

Akademisi Desak Kejati Malut Naikkan Status Kasus Tunjangan DPRD

16 Desember 2025 - 17:06 WIT

Akselerasi 3 Juta Rumah: Gubernur Sherly Menjawab Tantangan 50 Ribu Hunian Tidak Layak di Malut

11 Desember 2025 - 13:35 WIT

Sekda Tidore Pimpin Pelepasan Jalan Sehat DWP, Tekankan Evaluasi Program dan Kolaborasi

14 November 2025 - 22:50 WIT

Trending di Daerah