TERNATE, SerambiTimur– Pemerintah Kota Ternate akhirnya mengambil langkah tegas terhadap oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berinisial MH yang melakukan kekerasan terhadap seorang jurnalis. MH resmi diberhentikan sementara sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan gajinya akan dipotong sebesar 50 persen.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kota Ternate, Nany Wardhany, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan surat penahanan yang diterbitkan Polres Ternate.
“Pemberhentian sementara ini bukan keputusan sepihak, melainkan didasarkan pada surat penahanan dari kepolisian. Saat ini, SK pemberhentiannya sedang dalam proses dan menunggu tanda tangan Wali Kota Ternate,” ujar Nany, Rabu (19/3/2025).
Menurutnya, keputusan lebih lanjut terhadap status kepegawaian MH akan ditentukan setelah ada putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah) dari pengadilan.
“Sejauh ini, kami masih menunggu hasil persidangan. Berapa lama MH akan ditahan, itu akan menjadi pertimbangan kami dalam langkah selanjutnya,” tambahnya.
Selain diberhentikan sementara, MH juga akan menerima sanksi berupa pemotongan gaji sebesar 50 persen. Pemotongan ini akan dilakukan setelah SK pemberhentiannya resmi ditandatangani oleh Wali Kota.
“Begitu SK keluar, pemotongan gaji akan langsung diberlakukan dan ditindaklanjuti oleh BPKAD. Nantinya, keputusan ini juga akan ditembuskan ke OPD terkait, Taspen, dan Inspektorat,” jelasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkot Ternate agar lebih profesional dalam menjalankan tugas.















Tinggalkan Balasan