SOFIFI,SerambiTimur – Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara Zulkifli Bian menyampaikan bahwa Gubernur Maluku Utara Utata Serly Tjoanda telah menonaktifkan empat Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) karena berstatus sebagai terperiksa.
Seperti yang dilansir sejumlah media online pada tanggal 06 Januari 2026, Zulkifli Bian mengatakan bahwa sesuai aturan, pejabat yang sedang menjalani proses pemeriksaan harus dinonaktifkan sementara. “Jika terbukti melakukan pelanggaran, sanksi terberat adalah penurunan jabatan menjadi staf. Hasil pemeriksaan ditargetkan final paling lambat 20 Januari 2026,” ujar Plt Kepala BKD saat itu.
Menurutnya, langkah tegas ini diambil menyusul status keempat pejabat tersebut sebagai terperiksa atas sejumlah temuan dalam pelaksanaan program kerja di instansi masing-masing, berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat pada akhir Desember 2025.
Zulkifli menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut telah sesuai dengan ketentuan, bersifat sementara, dan tidak serta-merta menjadi vonis bersalah bagi para pejabat yang diperiksa. Ia menambahkan bahwa fokus pemeriksaan Inspektorat saat ini menitikberatkan pada capaian hasil kegiatan di masing-masing OPD. Perihal ini menjadi sorotan tajam dari publik Maluku Utara.
Sementara itu, Plt Kepala Inspektorat Maluku Utara Nany Riyana Pakaya, saat dikonfirmasi awak media di Kantor Inspektorat Maluku Utara pada Senin (19/01), menyampaikan klarifikasi terkait beredarnya berbagai pernyataan tentang alasan penonaktifan para pejabat tersebut.
“Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun-tahun sebelumnya sebagian besar sudah ditindaklanjuti. Namun apakah sudah selesai atau belum, itu menjadi kewenangan BPK, bukan Inspektorat,” kata Nani.
Ia menjelaskan bahwa Inspektorat hanya menjalankan fungsi menindaklanjuti rekomendasi BPK, sementara saat ini BPK masih meminta kembali sejumlah Surat Pertanggungjawaban Keuangan (SPJ) untuk dilakukan verifikasi ulang. Nani juga menepis anggapan bahwa pemeriksaan terhadap empat Kepala OPD merupakan pemeriksaan audit. “Itu bukan pemeriksaan temuan BPK. Pemeriksaan yang dilakukan lebih kepada klarifikasi dan konfirmasi,” ujarnya.
Terkait tindak lanjut rekomendasi BPK, Nani menyebut bahwa sebagian OPD telah melakukan tindak lanjut, namun sebagian lainnya belum dinyatakan selesai. “Rekomendasi BPK itu sifatnya kolektif. Untuk memastikan OPD mana yang sudah dan belum tuntas, itu kewenangan BPK. Contohnya, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) sebagian sudah ditindaklanjuti namun belum selesai, sementara Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) sudah menindaklanjuti. Namun keputusan akhirnya tetap berada di tangan BPK,” pungkasnya














Tinggalkan Balasan