Menu

Mode Gelap

Ternate · 14 Feb 2025 12:52 WIT ·

Misteri 90 Ribu Ton Ore Nikel Sitaan, Ke Mana Hasilnya?


 Misteri 90 Ribu Ton Ore Nikel Sitaan, Ke Mana Hasilnya? Perbesar

Serambitimur – Masyarakat Maluku Utara perlu membuka mata bahwa ada perusahaan tambang yang diduga melakukan praktik tidak wajar dalam mengelola sumber daya alam daerah ini. Jika dibiarkan, kekayaan alam Maluku Utara hanya akan menguntungkan segelintir pihak, sementara angka kemiskinan tetap tinggi.

Baru-baru ini, muncul informasi mengejutkan terkait dugaan penjualan ore nikel sitaan negara. Data yang beredar menyebutkan bahwa sebanyak 300 ribu ton bijih nikel telah disita oleh negara. Namun, yang menjadi perhatian adalah dugaan bahwa 90 ribu ton ore nikel dari jumlah tersebut telah dijual oleh PT WKM, dengan nilai transaksi mencapai puluhan miliar rupiah pada akhir 2021.

Kasus ini mendapat sorotan dari Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara. Koordinator KATAM, Muhlis Ibrahim, mengungkapkan bahwa bijih nikel yang dijual itu berasal dari PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT), yang sebelumnya memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun, IUP tersebut dicabut oleh Pemprov Maluku Utara dan dialihkan ke PT WKM, yang kemudian dinyatakan sebagai pemilik sah melalui putusan Mahkamah Agung (MA).

“Masyarakat Maluku Utara harus mempertanyakan 90 ribu ton ore yang telah menjadi aset pemerintah itu. Berdasarkan Laporan Hasil Verifikasi (LHV), potensi kerugian daerah dari penjualan ore tersebut diperkirakan mencapai Rp30 miliar,” tegas Muhlis.

Tak hanya itu, KATAM juga mengungkap dugaan lain yang tak kalah serius. Sejak 2018 hingga 2022, PT WKM diduga belum menyetorkan dana jaminan reklamasi selama empat tahun, meskipun telah ditetapkan dalam surat Pemprov Malut Nomor 340/5c./2018.

“Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah menetapkan jaminan reklamasi sebesar Rp13,4 miliar, tetapi yang disetor PT WKM hanya Rp124 juta pada 2018. Artinya, selama empat tahun, kewajiban ini diabaikan,” tambahnya.

Muhlis menegaskan, pemerintah harus segera mengambil tindakan tegas terhadap PT WKM. Jika terbukti melanggar, perusahaan harus bertanggung jawab sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kasus ini menjadi alarm bagi publik Maluku Utara bahwa pengelolaan tambang harus diawasi dengan ketat. Jika tidak, sumber daya alam yang seharusnya dinikmati rakyat justru akan terus menjadi ladang keuntungan bagi segelintir pihak.

Artikel ini telah dibaca 88 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Skandal Tunjangan Belum Tuntas: Kejati Didesak Tak Beri Ruang Perlindungan Bagi Pejabat Berkuasa

6 Juli 2026 - 13:34 WIT

Polres Ternate Musnahkan 15.771 Botol Miras Ilegal dan 5,6 Kg Ganja

1 Juli 2026 - 20:13 WIT

Aksi Jilid III di Kemenag RI, FAKI dan GPM Ultimatum Menteri Agama Copot Kakanwil Kemenag Maluku Utara

30 Juni 2026 - 21:55 WIT

Pemkot Ternate Matangkan RKPD 2027, Empat OPD Jadi Prioritas Pembenahan Kota dan Peningkatan PAD

29 Juni 2026 - 21:25 WIT

Menjelang Rakernas JKPI, Sekda Ternate Ingatkan ASN: Disiplin adalah Wajah Pelayanan Publik

24 Juni 2026 - 20:13 WIT

Di Bela Hotel Ternate: Gubernur Sherly Tekankan Data Akurat Kunci Kebijakan, Ajak Masyarakat Dukung Sensus Ekonomi 2026  

20 Juni 2026 - 13:56 WIT

Trending di Daerah