HALTIM, SerambiTimur– Abdurahman Barmawi atau Man Barmawi dilaporkan ke Polres Halmahera Timur atas dugaan provokasi dalam kampanye pasangan calon Gubernur Maluku Utara nomor urut 2, Aliong Mus dan Sahril Taher, di lapangan Formento, Buli, Jumat (8/11). Laporan tersebut dilayangkan oleh anggota DPRD Maluku Utara, M Djufri Yakuba, terkait pernyataan “foya saja” yang dilontarkan Man saat Djufri berorasi.
Man Barmawi dilaporkan ke kepolisian dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) Nomor 95/XI/2024/SPKT. Djufri Yakuba dan keluarganya menempuh jalur hukum karena merasa tindakan Man mencemarkan nama baiknya di depan umum. “Kami minta pihak kepolisian agar menindak tegas agar ada efek jera, sehingga hal serupa tak terulang di setiap kampanye,” ujar Djufri.
Dalam video berdurasi 5 menit 31 detik yang beredar, terlihat Djufri Yakuba mengajak warga Kecamatan Maba untuk mendukung pasangan Aliong-Sahril, sembari mengenang masa kerjanya bersama Sahril di DPRD Provinsi Maluku Utara. Saat sedang berorasi, terdengar Man meneriakkan “foya saja” yang kemudian direspons oleh Djufri, menanyakan siapa yang berkata demikian. Man pun menjawab bahwa dialah yang mengatakannya, dan terjadi percakapan di antara keduanya.
Kapolres Halmahera Timur, AKBP Hidayatullah, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa laporan sudah diterima oleh Satreskrim dan selanjutnya akan memanggil pelapor dan terlapor untuk dimintai keterangan. “Jika terbukti, kasus ini akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Laporan ini terkait pidana umum, bukan berkaitan langsung dengan Pilkada,” ungkap AKBP Hidayatullah melalui pesan WhatsApp pada Minggu malam (10/11).














Tinggalkan Balasan