TERNATE, SerambiTimur — Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Ternate, Zulfikran Bailussy, mengecam tindakan Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara yang melayangkan somasi kepada warga Kelurahan Ubo-Ubo dan Kayu Merah, Kota Ternate, untuk segera mengosongkan rumah dan lahan yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.
Somasi tersebut ditandatangani langsung oleh Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono, dengan alasan bahwa tanah tersebut merupakan aset milik Polda. Dalam surat somasi, warga diberi waktu 60 hari untuk meninggalkan lokasi yang telah dihuni sejak lebih dari 25 tahun silam.
“Tindakan ini mengejutkan dan mencederai semangat penyelesaian damai yang sebelumnya sudah dibangun. Ini bukan persoalan baru, tapi selalu muncul tiap kali ada pergantian Kapolda,” kata Zulfikran, Jumat (16/5/2025).
Ia menyoroti bahwa pada tahun 2020, telah ada kesepakatan antara Pemerintah Kota Ternate dan Polda Malut untuk menghibahkan lahan permukiman warga tersebut kepada Pemkot. Sebagai imbal balik, Pemkot akan menghibahkan aset lain kepada Polda Malut. Kesepahaman itu bahkan diperkuat kembali dalam pertemuan pada 17 April 2025.
Namun, keluarnya surat somasi yang dikirim langsung ke rumah-rumah warga pada hari ini dinilai bertolak belakang dengan pernyataan sebelumnya dari Kapolda yang menyatakan akan menyelesaikan persoalan ini secara dialogis dan adil.
“Dialog dan mediasi harus menjadi pilihan utama. Negara harus hadir dengan keadilan dan perlindungan, bukan dengan cara yang menakutkan,” tegas Zulfikran.
Ia juga mendesak Pemkot Ternate untuk tidak tinggal diam dan tetap berpegang pada kesepakatan hibah yang telah disepakati bersama, mengingat ini menyangkut hak warga atas tempat tinggal yang sudah dihuni selama puluhan tahun.















Tinggalkan Balasan