HALTIM, SerambiTimur– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Timur menjadwalkan pengundian nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Senin, 23 September, di kantor KPU setempat. Namun, KPU melarang pasangan calon untuk mengarahkan massa pendukung ke lokasi.
Ketua KPU Halmahera Timur, Sukardi Lite, menjelaskan bahwa aturan ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara KPU, TNI-Polri, dan Liaison Officer (LO) pasangan calon. Setiap pasangan calon hanya diperbolehkan didampingi oleh 11 orang dalam proses pengundian nomor urut.
“Kesepakatan ini ditetapkan pada rapat koordinasi 16 September lalu antara KPU, TNI-Polri, dan LO. Jumlah pendamping pasangan calon ditetapkan maksimal 11 orang,” kata Sukardi, Minggu (22/9).
Sukardi menambahkan, masing-masing pasangan calon diimbau untuk menyampaikan kepada pendukung dan simpatisan agar tetap berada di kediaman atau posko masing-masing. Proses pengundian nomor urut akan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube KPU.
“Kami minta pendukung tetap di posko atau rumah untuk menyaksikan pengundian melalui live streaming. Ini adalah kesepakatan bersama,” jelasnya.



















Tinggalkan Balasan