SerambiTimur Ternate, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). memberikan peringatan (warning) kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara, agar segera melunasi tunggakan utang pada pihak ketiga.
Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi KPK Penindakan dan Pencegahan Wilayah V, Abdul Haris, mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku Utara segra membayarkan utang DBH dan utang pihak ketiga.
“Jadi saya perintahkan tidak ada lagi menunda-nunda utang pihak ketiga. Kalau dananya cukup, segera dilunasi. Kewajiban Pemda harus tetap bayar. Urusan penindakan oleh penyidik itu lepas dari urusan bayar membayar, jadi tetap dibayar,” ujarnya usai rapat evaluasi bersama OPD Pemprov Malut di kediaman gubernur di Ternate, Senin (15/7).
Menurutnya, untuk utang pihak ketiga tidak ada alasan Pemprov tidak membayar. Mengingat Dana Alokasi Umum (DAU) Pemprov Malut saat ini hanya difokuskan bayar utang tesebut.
“Saya di sini memantau DBH dan utang pihak ketiga. DAU itu sekarang ini tidak ada proyek lagi, kita arahkan untuk membayar utang. Jadi bersyukurlah kontraktor itu sudah dibayar. Kalau DAU cukup, ya kita lunasi semua,” tandasnya. (**)


















Tinggalkan Balasan