TERNATE, SerambiTimur — Aktivitas pembukaan lahan secara ilegal di wilayah Kelurahan Ngade, Ternate Selatan, kembali menjadi sorotan. Ketua Komisi III DPRD Kota Ternate, M. Syaiful, menegaskan bahwa tindakan tersebut telah melanggar ketentuan yang berlaku, terutama terkait pemanfaatan kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK).
“Sesuai surat resmi dari Dinas PUPR Kota Ternate, aktivitas pembukaan lahan di kawasan itu sudah jelas dilarang,” ujar Syaiful kepada wartawan, Selasa (22/4/2025).
Melihat masih berlangsungnya pelanggaran di lapangan, Komisi III DPRD mendesak Pemkot Ternate untuk segera memanggil Camat dan Lurah setempat. Menurut Syaiful, mereka adalah perpanjangan tangan pemerintah kota yang bertanggung jawab atas pengawasan wilayah.
“Jika pelanggaran masih terjadi, maka perlu dipertanyakan sejauh mana pengawasan yang mereka lakukan,” tegasnya.
Komisi III bahkan berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan bersama Komisi I DPRD, dengan melibatkan seluruh pihak terkait—termasuk camat, lurah, hingga dinas teknis—untuk membahas langkah-langkah penanganan pembukaan lahan ilegal yang semakin marak.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPRD, Nurlela Syarif, turut menyampaikan keprihatinannya. Ia menilai maraknya banjir dan longsor di Ternate tidak lepas dari praktik alih fungsi lahan yang tidak sesuai tata ruang.
“Wilayah yang dulu aman, kini ikut terdampak karena perubahan fungsi ruang yang dibiarkan,” ujarnya. Ia juga mempertanyakan peran aparat kelurahan dan kecamatan.
“Masa lurah dan camat tidak tahu ada pembukaan lahan besar-besaran di wilayahnya? Ini ada indikasi pembiaran,” tambah Nurlela.
Ia pun mendorong agar aparat kelurahan mendapatkan pelatihan ulang soal pentingnya tata ruang dan pengawasan lingkungan, agar lebih sigap dan peduli terhadap kerusakan wilayah mereka.















Tinggalkan Balasan