HALTIM, Serambi Timur — Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Timur, Suratman Kadir, memberikan peringatan tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, Kepala Desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk menjaga netralitas menjelang penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
Suratman menegaskan bahwa sanksi pidana akan diberikan tanpa pandang bulu jika Bawaslu menemukan pelanggaran netralitas. Laporan dari masyarakat atau temuan lapangan yang menunjukkan keterlibatan pihak-pihak tersebut dalam mendukung calon tertentu akan diproses sesuai aturan.
“Setelah penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut, serta dalam deklarasi kampanye damai ini, kami menghimbau ASN, TNI-Polri, Kepala Desa, perangkat desa, dan BPD untuk menjaga netralitas. Jika mereka menggunakan jabatan dan wewenang untuk mengarahkan dukungan kepada calon tertentu, itu sudah masuk kategori politik praktis dan akan dikenakan sanksi pidana pemilu,” ujar Suratman pada Selasa, 24 September.
Ia menambahkan bahwa ASN harus memahami posisi mereka sebagai aparatur negara yang diwajibkan bersikap netral, meskipun memiliki hak pilih.
“ASN memang punya hak pilih, tapi undang-undang melarang mereka terlibat dalam politik praktis, baik dalam bentuk sosialisasi maupun kampanye calon tertentu,” jelasnya.
Untuk memperkuat pengawasan, Bawaslu akan bekerja sama dengan pihak kepolisian guna memperketat patroli siber terhadap akun media sosial milik ASN, TNI-Polri, Kepala Desa, perangkat desa, dan BPD.
“Kami meminta masyarakat untuk ikut memantau netralitas dan segera melaporkan jika ada pelanggaran,” tegas Suratman.














Tinggalkan Balasan