TERNATE, SerambiTimur – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara, Samsudin Abdul Kadir, terkait penyidikan dugaan korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) Tahun Anggaran 2022.
Pemeriksaan oleh Bidang Pidana Khusus Kejati Maluku Utara itu dilakukan pada Senin (9/2/2026) sebagai bagian dari pengembangan perkara yang ditaksir menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 2,7 miliar.
Samsudin diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait pengelolaan dan penggunaan anggaran di lingkungan Sekretariat Wakil Kepala Daerah.
“Saya diperiksa seputaran kasus anggaran mami dan WKDH, yang sebelumnya sudah ditetapkan dua orang tersangka,” kata Samsudin singkat usai menjalani pemeriksaan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Matulessy, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Sekda.
“Benar, hari ini ada pemeriksaan Sekda soal kasus WKDH,” ujarnya.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Al Yasin sebagai tersangka. Selain itu, MAY, pejabat pada Sekretariat Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun 2022, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya diduga berperan dalam penyalahgunaan anggaran makan minum dan perjalanan dinas WKDH yang berujung pada kerugian keuangan negara miliaran rupiah.
Kejati Maluku Utara menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum.














Tinggalkan Balasan