TERNATE, SerambiTimur– Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Herry Ahmad Pribadi, memastikan belum ada penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) di Sekretariat Daerah Pemprov Malut.
Menurut Herry, meski penyidik telah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, proses penyelidikan masih membutuhkan ekspos lebih lanjut. “Nanti masih ekspos lagi, karena itu kewenangan tim,” ujarnya saat ditemui di halaman Kejati Malut, Senin (17/2/2025).
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, proses penyidikan berjalan tanpa kendala. “Sejauh ini tidak ada hambatan,” tambahnya.
Kasus ini mencuat setelah BPK RI menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar dari total anggaran WKDH yang mencapai Rp 13,8 miliar. Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk mantan Wakil Gubernur Malut M. Al Yasin Ali, istrinya Muttiara T. Yasin, serta Pj Gubernur Samsuddin A. Kadir.
Penyidik Kejati Malut masih terus mendalami kasus ini sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.















Tinggalkan Balasan