Maba, SerambiTimur– Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur kini menantikan keputusan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) terkait nasib Edi Santoso, seorang ASN yang diduga menjadi dalang penghalangan kampanye pasangan Ubaid-Anjas di Desa Wokajaya. Kasus ini bermula dari laporan adanya sejumlah oknum yang diyakini pendukung pasangan nomor urut 1, M Farrel Adhitama dan Hi Thaib Djalaluddin, melakukan provokasi untuk menghalangi kegiatan kampanye.
Edi Santoso, yang sebelumnya menjabat sebagai Bendahara di Bagian Umum Setda Kabupaten Halmahera Timur pada masa pemerintahan Rudi Erawan, dituduh terlibat dalam insiden ini bersama seorang rekannya, M Asrul. Dugaan keterlibatan mereka diperkuat oleh percakapan dalam grup WhatsApp, di mana M Asrul mengajak anggota lain berkumpul untuk melakukan penolakan kampanye.
Ketua Bawaslu Halmahera Timur, Suratman Kadir, menyatakan telah menerima Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dari Panwaslu Kecamatan Wasile Timur mengenai insiden adu fisik antara kedua kubu di halaman rumah pribadi Edi Santoso. “Tim kami sedang mengkaji LHP yang disampaikan oleh Panwaslu untuk menentukan apakah kasus ini melanggar Pasal 69 Undang-Undang Pemilu Tahun 2010,” ujar Suratman pada Jumat, 8 November.
Bawaslu saat ini belum dapat memastikan apakah insiden ini tergolong sebagai pelanggaran kampanye. Selain dari LHP, Bawaslu juga mengumpulkan informasi dari media dan percakapan yang beredar di media sosial sebagai bukti tambahan.
Mengenai status Edi Santoso sebagai ASN, Suratman menambahkan bahwa penanganan kasus ini akan sesuai dengan prosedur netralitas ASN. Bukti-bukti yang terkumpul nantinya akan diserahkan kepada Menpan-RB yang memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi. “Kami hanya mengumpulkan bukti dan meneruskannya ke Menpan-RB, yang akan memutuskan tindakan lebih lanjut,” tutupnya.














Tinggalkan Balasan