TERNATE, SerambiTimur- Kapolda Maluku Utara, Brigjen Pol. Drs. Waris Agono, secara tegas mengingatkan seluruh jajarannya agar tidak terlibat dalam praktik penagihan utang, baik secara langsung maupun tidak langsung. Hal ini disampaikannya menyusul maraknya aduan masyarakat terkait keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas debt collector.
“Polisi sudah diingatkan untuk tidak ikut-ikutan dalam kegiatan penagihan utang. Itu pelanggaran disiplin,” tegas Kapolda, Sabtu (17/5).
Ia menambahkan bahwa anggota kepolisian juga tidak diperbolehkan menjadi pelindung bagi pihak yang memiliki utang. Apabila ditemukan ada keterlibatan anggota dalam praktik semacam itu, masyarakat diminta segera melapor ke Divisi Propam Polri.
“Silakan laporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri jika ada anggota terlibat,” ujarnya.
Kapolda juga mengimbau agar masyarakat lebih waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai anggota Polri dalam penagihan. Menurutnya, polisi tidak boleh berperan sebagai debt collector.
“Jangan langsung percaya. Kalau ada yang mengaku polisi, minta tunjukkan KTA, surat perintah dari pimpinan, dan surat kuasa dari pihak leasing,” tegas Waris Agono.
Ia juga meminta para anggota tetap disiplin terhadap aturan hukum maupun kesepakatan antara konsumen dan pihak leasing, agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.















Tinggalkan Balasan