Ternate, Serambi Timur – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Utara, M. Mifta Baay, memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), pada Rabu (31/7/2024).
Mifta Baay dimintai keterangan oleh salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
“Saya menjabat sebagai Kepala BKD Maluku Utara pada tahun 2023, setelah meninggalnya Imam Makhdy Hassan,” ujar Mifta Baay ketika ditanyai oleh JPU.
Ia menjelaskan bahwa tidak ada seleksi untuk Kepala Dinas Pendidikan setelah meninggalnya almarhum kepala dinas sebelumnya. “Saya tidak tahu apakah almarhum Kepala Dinas sebelumnya ikut seleksi atau tidak, karena saat itu saya belum berada di BKD,” jelasnya.
Mifta Baay juga menyebutkan mengenai penempatan Imran Jakub, yang saat ini berstatus tersangka KPK, sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud). Menurutnya, penempatan tersebut didasarkan pada hasil konsultasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), di mana putusan hakim sebelumnya meminta pengembalian harkat dan martabat Imran setelah divonis bebas dalam kasus korupsi pengadaan kapal nautika.
“Namun, pengembalian harkat dan martabat bukan berarti mengembalikan Imran ke jabatan semula. Dan untuk posisi Kepala Dinas Pendidikan setelah meninggalnya almarhum, memang tidak dilakukan seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP),” tegasnya.
Selain itu, Mifta Baay mengakui bahwa dirinya menerima uang dari sejumlah kepala dinas. Ia beralasan bahwa saat itu tidak memiliki uang.
“Posisi saya saat itu harus menjalankan arahan, dan saya tidak punya uang. Jadi, saya sampaikan bahwa ada arahan dari AGK untuk mengambil uang,” tutupnya.



















Tinggalkan Balasan