Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 4 Agu 2024 09:44 WIT ·

JPU KPK Pertanyakan Kesaksian Bos Royal Resto dalam Kasus TPPU AGK


 JPU KPK Pertanyakan Kesaksian Bos Royal Resto dalam Kasus TPPU AGK Perbesar

Ternate, SerambiTimur- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meragukan kesaksian yang diberikan oleh Bos Royal Resto, Reni Laos, dalam sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (31/1).

JPU KPK Andi Lesmana menyatakan bahwa kesaksian yang disampaikan Reni Laos bertentangan dengan nilai proyek yang dikerjakannya. “Nilai proyek yang disebutkan hampir mencapai Rp 100 miliar, tetapi Reni hanya mengakui memberikan Rp 50 juta. Fakta menunjukkan adanya rekening koran dengan transfer tersebut,” ujar Andi kepada wartawan.

Andi menambahkan bahwa pernyataan Reni tidak logis mengingat besaran proyek yang ditanganinya. Oleh karena itu, JPU akan mencari alat bukti tambahan untuk mendalami kasus ini. “Logika hukum mengharuskan kami mencari dan mendalami lebih lanjut apakah memang hanya sebesar itu jumlah uang yang diberikan,” katanya.

Reni Laos, dalam kesaksiannya, menyebut bahwa proyek yang dimenangkan perusahaannya, PT Buli Bangun, disebabkan oleh kepemilikan peralatan lengkap seperti Asphalt Mixing Plant (AMP). Reni juga mengaku memberikan uang Rp 50 juta kepada AGK melalui terpidana Cristian Wuisan alias Kian, yang merupakan sepupunya.

“Saya memberikan uang karena dia sepupu saya,” ungkap Reni. Uang tersebut ditransfer langsung ke rekening terdakwa Ramadhan Ibrahim untuk keperluan pengobatan AGK. “Cristian menelepon saya dan menyampaikan bahwa Pak Gub perlu berobat, jadi saya memberikan uang itu. Memang Cristian yang meminta, tetapi saya kirim ke Ramadhan,” jelas Reni.

Sidang akan dilanjutkan dengan keterangan dari AGK untuk memperjelas fakta-fakta yang ada dalam kasus ini.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rawan Laka, Satlantas Polres Halteng Pasang Imbauan Keselamatan di Tanjakan Tabalik

23 Januari 2026 - 09:04 WIT

SMAK Desak KPK Usut Pembayaran Rp2,8 Miliar Eks Rumah Gubernur Malut

13 Januari 2026 - 18:56 WIT

Diduga Lindungi Kasus Korupsi Rp2,8 Miliar, Polda Malut Disorot Aktivis Mahasiswa

12 Januari 2026 - 23:58 WIT

Kanwil Ditjenpas Malut Ikuti Apel Awal Tahun 2026, Teguhkan Komitmen Hadapi Tantangan Baru

12 Januari 2026 - 16:48 WIT

Bapas Ternate Teguhkan Komitmen Kinerja Lewat Penandatanganan Perjanjian Kinerja

10 Januari 2026 - 16:42 WIT

Kakanwil Ditjenpas Malut dan Seluruh Ka-UPT Teken Perjanjian Kinerja 2026

9 Januari 2026 - 20:15 WIT

Trending di Hukum & Kriminal