Ternate, SerambiTimur- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meragukan kesaksian yang diberikan oleh Bos Royal Resto, Reni Laos, dalam sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (31/1).
JPU KPK Andi Lesmana menyatakan bahwa kesaksian yang disampaikan Reni Laos bertentangan dengan nilai proyek yang dikerjakannya. “Nilai proyek yang disebutkan hampir mencapai Rp 100 miliar, tetapi Reni hanya mengakui memberikan Rp 50 juta. Fakta menunjukkan adanya rekening koran dengan transfer tersebut,” ujar Andi kepada wartawan.
Andi menambahkan bahwa pernyataan Reni tidak logis mengingat besaran proyek yang ditanganinya. Oleh karena itu, JPU akan mencari alat bukti tambahan untuk mendalami kasus ini. “Logika hukum mengharuskan kami mencari dan mendalami lebih lanjut apakah memang hanya sebesar itu jumlah uang yang diberikan,” katanya.
Reni Laos, dalam kesaksiannya, menyebut bahwa proyek yang dimenangkan perusahaannya, PT Buli Bangun, disebabkan oleh kepemilikan peralatan lengkap seperti Asphalt Mixing Plant (AMP). Reni juga mengaku memberikan uang Rp 50 juta kepada AGK melalui terpidana Cristian Wuisan alias Kian, yang merupakan sepupunya.
“Saya memberikan uang karena dia sepupu saya,” ungkap Reni. Uang tersebut ditransfer langsung ke rekening terdakwa Ramadhan Ibrahim untuk keperluan pengobatan AGK. “Cristian menelepon saya dan menyampaikan bahwa Pak Gub perlu berobat, jadi saya memberikan uang itu. Memang Cristian yang meminta, tetapi saya kirim ke Ramadhan,” jelas Reni.
Sidang akan dilanjutkan dengan keterangan dari AGK untuk memperjelas fakta-fakta yang ada dalam kasus ini.


















Tinggalkan Balasan