Ternate, SerambiTimiur- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sepuluh saksi dalam sidang dugaan suap, jual beli jabatan, perizinan pertambangan, dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba alias AGK.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate dipimpin oleh Ketua Majelis Rommel Franciskus Tampubolon, juga Ketua PN Ternate, didampingi empat anggota lainnya pada Rabu, 24 Juli 2024.
Sepuluh saksi yang dihadirkan terdiri dari lima pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara dan lima pihak swasta, termasuk pimpinan perusahaan pengadaan barang dan jasa serta perusahaan pertambangan.
Terdakwa Abdul Gani Kasuba turut hadir didampingi kuasa hukumnya dan JPU KPK, dengan kaki kiri yang dibalut perban putih.
Berikut daftar sepuluh saksi yang hadir:
**Pejabat Pemprov Malut:**
1. Bambang Hermawan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Maluku Utara.
2. Fahmi Alhabsi, Sekretaris Dinas Pangan Provinsi Maluku Utara.
3. SuliK Jaya Budi Santoso, Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara.
4. Jainab Alting, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku Utara.
5. Damruddin, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara.
**Pihak Swasta:**
1. Hartono.
2. Irwan Jaga, Direktur PT. Sultan Sukses Mandiri.
3. Edi Sanusi, Direktur Utama di salah satu perusahaan pertambangan di Kabupaten Kepulauan Taliabu.
4. Ismid Bahmid, Wiraswasta.
5. Nasrun Andul Jabir.
Rencananya, JPU KPK akan menghadirkan total 17 saksi dalam persidangan ini, namun hanya 10 yang hadir pada sidang kali ini.


















Tinggalkan Balasan