TERNATE, SerambiTimur – Janji Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp10 miliar kepada Pemerintah Kota Ternate hingga kini belum terealisasi. Menjelang akhir tahun anggaran, dana tersebut belum juga masuk ke kas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate.
Padahal sebelumnya, Pemprov Maluku Utara telah menyampaikan komitmen untuk melunasi kewajiban DBH kepada seluruh kabupaten/kota, termasuk Kota Ternate. Namun hingga Senin (22/12/2025), tidak ada satu pun tanda pencairan dana tersebut.
“Sampai hari ini, tidak ada tanda-tanda DBH Rp10 miliar itu akan disalurkan oleh Pemprov,” tegas Plt Kepala BPKAD Kota Ternate, Taufik Djauhar.
Taufik mengungkapkan bahwa DBH tersebut seharusnya sudah cair sejak awal atau pertengahan Desember guna menjaga kelancaran pembayaran Surat Perintah Membayar (SPM) yang terus masuk.
“Permintaan pembayaran cukup banyak. Kami sangat bergantung pada dana ini agar proses pembayaran tidak terhambat,” jelasnya.
Berdasarkan data BPKAD, total utang DBH Pemprov Maluku Utara kepada Kota Ternate sejak tahun 2024 hingga 2025 mencapai Rp68 miliar. Dari jumlah tersebut, baru Rp20 miliar yang dibayarkan, sementara Rp48 miliar masih tertahan.
“Kalau bulan ini Rp10 miliar terbayar, sisa utang masih Rp38 miliar. Ini adalah hak daerah yang wajib dipenuhi dan tidak bisa terus ditunda,” tegas Taufik.
Hal senada disampaikan Kepala Bidang Kas Daerah BPKAD Ternate, Amirudin Abd Hamid, yang mengonfirmasi bahwa hingga kini belum ada tanda-tanda pencairan dana DBH dari provinsi.
“Kami mendesak Pemprov segera menyalurkan DBH agar Pemkot dapat menyelesaikan kewajiban fiskalnya,” ujarnya.
Amirudin menjelaskan, DBH Rp10 miliar tersebut semula direncanakan untuk membayar tunggakan Universal Health Coverage (UHC) kepada BPJS Kesehatan sebesar lebih dari Rp3,5 miliar. Namun ia menegaskan, Pemprov tidak memiliki kewenangan mengatur penggunaan DBH karena dana tersebut merupakan hak mutlak kabupaten/kota.
“Yang terpenting sekarang bukan lagi soal peruntukan dana, tapi kapan Pemprov melunasi utang puluhan miliar ini,” katanya.
Ia menambahkan, total tunggakan Pemkot Ternate kepada BPJS Kesehatan saat ini mencapai sekitar Rp17 miliar, yang akan diselesaikan secara bertahap. Sementara sebagian kewajiban kepada pihak ketiga diperkirakan terbawa ke tahun 2026, namun dipastikan tidak lebih dari Rp20 miliar.
Sebelumnya, dalam rapat koordinasi kepala daerah di Sahid Bela Hotel, Rabu (17/12/2025), Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos menyampaikan bahwa total DBH tahun 2025 mencapai Rp195 miliar yang akan dibagikan kepada 10 kabupaten/kota.
“Rp10 miliar sudah ditransfer, sisanya Rp8 miliar minggu ini, ditambah Rp10 miliar lagi di Desember untuk jatah 2026,” ujar gubernur saat itu.
Namun hingga kini, janji tersebut belum terealisasi di Kota Ternate.














Tinggalkan Balasan