TERNATE, SerambiTimur– Penempatan sejumlah anggota keluarga besar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku Utara, Risman Iryanto Djafar, pada jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) menuai sorotan publik.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan terkait prinsip transparansi, meritokrasi, serta upaya penghindaran konflik kepentingan dalam proses penempatan pejabat struktural di lingkup pemerintahan provinsi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Risman Iryanto Djafar yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas PUPR sekaligus Plt Kadis PUPR, memiliki hubungan keluarga dekat dengan sejumlah pejabat lain. Saudara kandungnya, Restuina Irene Djafar, diketahui menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Maluku Utara. Sementara suami Restuina, Muhammad Abdul Kahar, menduduki posisi Kepala Bidang Tata Ruang di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara.
Kondisi tersebut memantik pertanyaan dari berbagai kalangan, termasuk relawan dan pengamat kebijakan publik.
“Apakah sumber daya manusia di Pemprov Maluku Utara sudah tidak tersedia lagi sehingga sejumlah jabatan strategis justru diisi oleh keluarga dekat Plt Kadis PUPR?” ujar seorang sumber internal Pemprov Malut yang enggan disebutkan namanya, Rabu (14/6).
Situasi ini dinilai berpotensi menimbulkan persepsi publik terkait konflik kepentingan, meski secara administratif belum tentu melanggar aturan. Sejumlah pihak pun mendorong agar pemerintah daerah lebih terbuka dalam menjelaskan mekanisme pengisian jabatan tersebut.
Menanggapi sorotan itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara, Zulkifli Bian, memberikan klarifikasi. Ia membenarkan bahwa ketiga pejabat tersebut memang berasal dari satu keluarga besar, namun menegaskan bahwa sebagian jabatan tersebut bukan diangkat pada masa pemerintahan saat ini.
“Jabatan Saudara Risman sebagai Sekretaris Dinas PUPR dan Saudari Restuina sebagai Sekretaris Dinas Perkim sudah ada sejak masa pemerintahan Gubernur Abdul Gani Kasuba. Itu jauh sebelum Gubernur Sherly Tjoanda menjabat,” jelas Zulkifli.
Sementara itu, terkait posisi Muhammad Abdul Kahar sebagai Kepala Bidang Tata Ruang, Zulkifli menegaskan bahwa yang bersangkutan memiliki kompetensi dan rekam jejak yang memadai.
“Yang bersangkutan adalah ASN dengan kualifikasi pendidikan luar negeri, pernah bertugas di Bappeda, dan memiliki kompetensi di atas rata-rata. Data tersebut bisa diverifikasi melalui Sistem Informasi ASN (SIASN) maupun riwayat hidupnya,” ujarnya.
Zulkifli juga menegaskan bahwa BKD Maluku Utara membuka ruang bagi publik untuk melakukan pengawasan. “Jika ada pihak yang meragukan kesesuaian kompetensi atau prosedur penempatan jabatan, silakan lapor ke BKD. Kami siap melakukan pemeriksaan,” tegasnya.














Tinggalkan Balasan