TERNATE, SerambiTimur – Isu konsistensi penegakan komitmen pemerintahan bersih di Maluku Utara kembali menjadi sorotan. Praktisi hukum Hendra Karianga secara terbuka mendesak Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, untuk menonaktifkan Sekretaris Daerah (Sekda) Samsudin Abdul Kadir dan Kepala Dinas Pendidikan, Abubakar Abdullah.
Desakan ini mencuat setelah Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memeriksa Samsudin sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan minum dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah tahun anggaran 2022. Kasus tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2,7 miliar.
Dalam perkara ini, Kejati telah menetapkan dua tersangka, yakni Al Yasin dan MAY, pejabat di lingkungan Sekretariat WKDH tahun 2022. Penyidikan masih terus berjalan dan membuka peluang adanya pihak lain yang ikut dimintai pertanggungjawaban hukum.
Namun bagi Hendra, persoalan ini bukan sekadar proses hukum biasa. Ia menilai, pejabat yang sudah berstatus terperiksa semestinya dinonaktifkan demi menjaga integritas birokrasi.
“Gubernur didesak segera mencopot Sekda. Jangan hanya kepala dinas yang dicopot, Sekda juga harus dicopot,” ujarnya, Rabu (12/2/2026).
Hendra juga mengungkap bahwa Sekda sebelumnya pernah dikaitkan dengan dugaan penyuapan terhadap mantan Gubernur Maluku Utara, almarhum Abdul Gani Kasuba. Ia menyebut memiliki fakta dan dokumen yang menunjukkan adanya dugaan keterlibatan Sekda sebagai pemberi suap.
“Dalam hukum pidana, pemberi dan penerima suap memiliki kedudukan yang sama,” tegasnya.
Selain itu, Abubakar Abdullah yang kini menjabat Kepala Dinas Pendidikan juga disebut berstatus terperiksa dalam dugaan kasus tunjangan DPRD.
Bagi Hendra, jika Gubernur benar-benar ingin membangun pemerintahan yang bersih, kredibel, dan berintegritas sebagaimana disampaikan saat pelantikan, maka langkah tegas harus diambil.
“Kalau tidak dinonaktifkan, publik bisa menilai ini sebagai sikap pilih kasih. Pemerintahan harus berjalan berdasarkan hukum yang benar, bukan retorika,” katanya.
Menurutnya, status terperiksa berpotensi berkembang menjadi tersangka. Karena itu, langkah nonaktif sementara dianggap penting untuk menjaga objektivitas penegakan hukum sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap birokrasi di Maluku Utara.
Kini, sorotan publik tertuju pada langkah politik dan administratif yang akan diambil Gubernur Maluku Utara di tengah proses hukum yang masih bergulir.














Tinggalkan Balasan